TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis 3,5 tahun penjara kepada bekas Wali Kota Salatiga periode 2007-2011, John Manuel Manoppo, Selasa, 23 April 2013. Dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Ketua Majelis hakim Suyadi juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. "Secara sah dan menyakinkan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Wali Kota Salatiga dalam proyek pembangunan jalan lingkar selatan," kata Suyadi.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta John dihukum 7,5 tahun penjara. Saat menjabat sebagai Wali Kota Salatiga, John Manoppo menyalahgunakan wewenangnya.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Ridho Setiawan, dan Teguh Supriono juga menyatakan pikir-pikir dulu. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini juga menyeret Direktur PT Kunjtup Titik Kirnaningsih. Istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto itu sudah divonis 5 tahun penjara, tapi mengajukan banding. Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga, Saryono, juga sudah divonis 4 tahun penjara.
ROFIUDDIN
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS