TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo muncul di surat dakwaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, mengatakan Jenderal Timur meneken dokumen pemenangan lelang simulator uji mengemudi atas nama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
"Sesuai dengan ketentuan, Kapolri memiliki wewenang sebagai kuasa pengguna anggaran karena nilai proyeknya di atas Rp 100 miliar," ujar jaksa Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 April 2013.
Hari ini Djoko menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Djoko menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi alat uji kemudi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Roni mengatakan Korps Lalu Lintas kemudian mengirim nota dinas ke Mabes Polri tentang pemenangan PT CMMA dalam lelang pengadaan simulator tahun 2011. "Kapolri kemudian meminta Inspektur Pengawasan Umum untuk melakukan pra-audit," kata Roni.
Irwasum kemudian membentuk tim pra-audit yang memeriksa kesiapan PT CMMA. Pada 10 Maret 2011, Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto mencairkan uang Rp 1,5 miliar. Uang itu akan diberikan kepada tim Irwasum untuk memastikan pra-audit berjalan mulus.
SUBKHAN
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS