TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum akan memindahkan Muhammad Nazaruddin ke penjara khusus koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. “Dia masih dibutuhkan sebagai saksi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Sueb, di sela seminar bertajuk "Revitalisasi Sistem Keamanan di Lapas dan Rutan" di Hotel Le Meridien, Selasa, 23 April 2013.
Hingga saat ini Nazar masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelumnya, terpidana 7 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet itu ditahan di rumah tahanan Cipinang. Namun bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu ketahuan keluar rutan dan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo pada 11-20 April 2013. Akibatnya, Kepala Rutan Cipinang Syaiful Sahri dicopot, kemarin.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menilai adanya kejanggalan penempatan Nazar di RS Abdi Waluyo itu. Dia juga mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM tak kunjung memindahkan Nazar ke penjara khusus koruptor di Sukamiskin.
Menurut Sueb, Nazar masih sering dipanggil sebagai saksi dalam beberapa kasus dugaan korupsi, seperti kasus Hambalang. "Oleh karena itu, dia belum bisa dipindahkan ke mana-mana."
Sueb mengatakan belum tahu sampai kapan Nazar berada di Cipinang. "Yang lebih tahu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. "katanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS