TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bekas Gubernur Akademi Kepolisan itu dijerat dua perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Jenderal Djoko melakukan korupsi dalam pengadaan simulator mengemudi. Djoko dituduh menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara. Yang dilanggar adalah Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut, Djoko terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain pidana penjara, dia terancam membayar denda paling sedikit Rp 200 juta, atau paling banyak Rp 1 miliar.
Kalau pasal ini tak terbukti, majelis hakim bisa menggunakan pasal subsider, yakni Pasal 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Selain pidana penjara, Djoko bisa terkena denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam dua pasal tersebut, jaksa menyertakan Pasal 18 sebagai pidana tambahan. Pasal ini mengatur soal perampasan harta yang diperoleh dari hasil tindak pindana korupsi.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Dalam dakwaan kedua, KPK menduga dia berupaya menyembunyikan harta hasil korupsinya. Dia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 3 adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan ancaman hukuman Pasal 4 adalah hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Dalam dakwaan ketiga, Djoko diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Dinasti Banten Rame-rame Jadi Caleg DPR dan DPD
Izinkan Nazar Berobat, Kepala LP Cipinang Dicopot
Fakta-fakta Mengarah ke Motif Pelaku Bom Boston
Bom Boston, FBI Harus Jawab 5 Hal Ini
Mourinho Diusir, Presiden Madrid Serukan Persatuan