Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo

image-gnews
Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, tidak dicantumkannya nama empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat berarti jaksa penuntut umum membutuhkan bahan keterangan mereka untuk mendakwa terdakwa kasus korupsi simulator kemudia Inspektur Djoko Susilo.

"Berarti, menurut jaksa, peristiwa itu, data itu, tidak dibutuhkan untuk mendakwa DS," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Selasa, 23 April 2013.

Meski, lanjut Johan, keempat anggota DPR tersebut sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Keempatnya adalah mantan Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman, Wakil Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin dan dua anggota Komisi Hukum, yakni Bambang Soesatyo, dan Herman Hery, pernah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Februari 2013.

Menurut keterangan yang dihimpun Tempo saat itu, keempatnya diperiksa seputar pembahasan anggaran proyek simulator di DPR. Meski ditampik oleh Benny usai diperiksa penyidik, di depan media. Ia mengaku hanya menjelaskan perihal tugas dan fungsinya sebagai Ketua Komisi Hukum dan anggota Dewan.

Selanjutnya, kata Johan, belum ada pemeriksaan untuk keempat anggota DPR tersebut lagi. "Belum ada informasi," katanya.

Sebaliknya, soal nama-nama yang tak pernah diperiksa tapi justru ada di dakwaan, johan mengaku tak heran. "Bisa saja (tercantum) untuk mengkonstruksikan dakwaan itu, makanya dimasukkan," kata Johan. Nama yang dimaksud adalah Kepala Polisi Jenderal Timur Pradopo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini, sidang perdana Djoko Susilo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan tersebut nama-nama anggota DPR tidak muncul. Padahal sebelumnya, anggota DPR disebut membahas anggaran simulator, bahkan bertemu secara informal dengan Djoko di sebuah restoran. Sedangkan nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo justru muncul, meski ia tak pernah diperiksa. Simak sepak terjang Djoko Susilo di sini.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik Terhangat:

#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:
Backstreet Boys Terima Hollywood Walk of Fame

Europe on Screen Digelar di Tujuh Kota Indonesia

Zac Efron Fokus Bermain di Film Indie

Kekasih Kellan Lutz Promosi Film Independen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

18 Oktober 2017

Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. 'Istana' senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum. (AHMAD RAFIQ)
Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

Kemenkeu menghibahkan rumah bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang disita KPK ke Pemerintah Kota Surakarta. Begini kondisi rumah megah Rp 49 m itu.