TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memperjelas larangan rangkap jabatan komisaris BUMN. Penegasan itu dilakukan setelah adanya surat yang diterimanya dari Dewan Perwakilan Rakyat, yang mempertanyakan jabatan Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM serta sebagai Komisaris Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). (Baca: Wakil Presiden: Rangkap jabatan Melanggar Kepatutan)
"Saya tegaskan kalau yang tidak boleh itu rangkap jabatan di dua BUMN, tapi itu ditafsirkan tidak boleh rangkap jabatan, kenapa Denny jadi Wamenkumham dan juga komisaris," ujarnya saat ditemui seusai rapat di kantor Taspen, Selasa, 23 April 2013.
Menurut Dahlan, selain Denny, ada beberapa wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris. Misalnya, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang tercatat pernah menjadi Komisaris Utama PT Perkebunan Negara X. "Kenapa hanya Denny yang dipermasalahkan?"
Baca Juga:
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diangkat menjadi Komisaris Utama PT Jamsostek (Persero) menggantikan posisi Bambang Subianto pada Februari lalu. Denny sendiri enggan bicara banyak perihal jabatannya.
"Doakan saja semoga bisa menjalankan tugas dengan baik, amanah. Ini berat, tidak ringan," katanya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.
RIRIN AGUSTIA
Baca Juga:
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS