TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan dirinya siap digugat oleh buruh yang kecewa karena kenaikan upahnya ditangguhkan. "Enggak apa-apa, dulu waktu menaikkan ada yang menggugat, sekarang sudah naik ada yang minta penangguhan juga digugat," kata Jokowi ketika ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 22 April 2013.
Menurut dia, penangguhan yang disetujui itu sudah sesuai dengan persyaratan. "Ya, sudah tidak apa-apa, kita ini memang hobinya gugat-menggugat, kok, dalam segala hal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, buruh dari delapan perusahaan di DKI Jakarta menggugat Jokowi karena mengabulkan penangguhan upah minimum dari perusahaan-perusahaan tersebut. Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak mewakili para buruh untuk menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun delapan perusahaan yang menangguhkan kenaikan upah minimum provinsi itu adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesian, dan PT Winners Internasional.
ANGGRITA DESYANI | AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Eyang Subur Aliran Sesat, FPI Enggan Geruduk
Izinkan Nazar Berobat, Kepala LP Cipinang Dicopot
Dinasti Banten Ramai-ramai Jadi Caleg DPR dan DPD
Ini Dia Tunggangan Para Miliarder