TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menilai harta yang dimiliki Djoko Susilo tak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat kepolisian. Asetnya melebihi penghasilan resmi yang dilaporkannya sebagai anggota kepolisian dan dari usaha jual beli perhiasan serta properti.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Selasa, 23 April 2013, jaksa KPK menyebutkan kekayaan Djoko 2003-Maret 2010 sebanyak Rp 53,894 miliar dan US$ 60 ribu. Pada kurun waktu tersebut, dia telah membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan yang diatasnamakan orang lain dengan total puluhan miliar rupiah. Beberapa nama yang digunakannya seperti anaknya, Poppy Femialya; istrinya ketiganya, Dipta Anindita, dan Eva Susilo Handayani.
Tapi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Djoko hanya melaporkan harta kekayaannya per tanggal pelaporan 20 juni 2012 tak lebih dari Rp 2 miliar. Dia mencatat, harta yang berasal dari profesi Rp 240 juta dan dari bisnis jual beli perhiasan serta properti Rp 960 juta. Dan dari gajinya,
KPK pun menduga aset yang dimilikinya merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa," kata jaksa Antonisu Budi Sapta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa merinci, penghasilan Djoko pada September- Desember 2004 sebesar Rp 12,5 juta, Januari-Desember 2005 Rp 40 juta, Januari-Desember 2006 Rp 46,4 juta, Januari-Desember 2007 Rp 59 juta. Lalu Januari-September 2008 Rp 53 juta, Oktober-Desember 2008 Rp 14,8 juta, Januari-Desember 2009 Rp 87 juta, dan Januari-Desember 2010 Rp 93,5 juta. Penghasilan itu diperolehnya selama menjabat sebagai Kapolres Bekasi Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam, Direktur lalu Lintas Babinkam, dan kelapa Korlantas.
Atas perbuatan itu, KPK mendakwanya melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Simak kasus SImulator SIM dan Jenderal Djoko Susilo di sini.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo
Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko
Djoko Susilo: Saya Enggak Ngerti Dakwaan Jaksa
Tiga Tahun, Djoko Susilo Kumpulkan Rp 57 Miliar