TEMPO.CO, Bandung--Yusril Ihza Mahendra, juru bicara dan penasihat Susno Duadji mengatakan, perbedaan pendapat antara kubu Susno dengan Kejaksaan perlu solusi jalan tengah. Solusi itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi.
"Saya dimintai pendapat bagaimana jalan keluar dari masalah ini. Saya katakan penengahnya kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah membuat keputusan mengenai pasal 197 KUHAP yang jadi perdebatan ini," ujar dia di markas Polda Jawa Barat Rabu malam 24 April 2013.
Yusril lantas mengutip pernyataan pers Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muhtar bahwa terhadap masalah Susno tidak dapat dieksekusi dan meminta semua aparat pemerintah harus mentaatinya. Pernyataan tersebut, kata dia, merupakan jalan paling baik. (lihat: Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung)
"Karena kalau semua pihak ngotot terus nggak akan ada selesainya. Kalau Mahkamah Konstitusi katakan ini tak dapat dieksekusi ya lebih baik semua pihak tahan diri dan berpegang teguh kepada statemen ketua Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Yusril mengatakan bahwa perlindungan Polda Jawa Barat kepada Susno akan diperlukan. "Belum tahu sampai kapan (Susno di Polda Jawa Barat). Yang jelas dia sekarang ada di sini dan saya dengar ada perintah dari Mabes Polri supaya Pak Susno tetap diebrikan perlindungan. Kalau di Polda ini kan tidak akan ada eksekusi," kata dia.
ERICK P. HARDI
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Tertipu, Konsumen Ini Malah Ditangkap Polisi
Dahlan Dukung Jalan Layang Casablanca Diaudit
Rumah Bocor, Istri Mantan Gubernur Ngadu ke Ahok
Ahok: Bila Menyimpang, Laporkan JLNT ke KPK