TEMPO.CO, Palembang - Penyerangan markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret 2013 itu ternyata terencana. Pernyataan ini tercantum dalam berkas dakwaan pada sidang perdana kasus penyerangan Polres OKU di Oditur Militer 1-04 Palembang, Kamis, 25 April 2013.
Dalam berkas dakwaan atas nama terdakwa Sersan Mayor H Mutjobah Fatoni, terdapat keterangan bila aksi di depan markas Polres OKU itu sudah dirancang sejak 4 Maret 2013. Aksi itu semula untuk mempertanyakan perkembangan kasus Brigadir Wijaya, petugas Satlantas Polres OKU yang menembak mari Prajurit Heru Oktavianus.
"Dalam pertemuan tersebut, anggota Yon Armed sepakat menggelar aksi damai di Mapolres OKU. Ada lima tuntutan yang akan disampaikan," kata Jaksa Mayor (sus) Riswandono dalam sidang perdana di Otmil 1-04 Palembang. Dalam materi dakwaan itu pula, Riswandono mengutarakan bahwa para tersangka dan saksi sempat menggelar apel di markas Yon Armed yang diikuti sekitar 195 personel.
"Saksi satu (komandan batalyon) mengambil apel dan menanyakan, 'kalian ke sana (mapolres) naik apa,' yang kemudian dijawab oleh terdakwa naik motor. Saksi meminta anak buahnya naik truk saja," kata Riswandono. Sidang perdana kasus ini sudah berakhir dan akan dilanjutkan dengan sidang-sidang selanjutnya besok dan pekan depan.
Khusus terdakwa Mutjobah Fatoni, jaksa mendakwa bila yang bersangkutan melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 127 KUHPM. Adapun sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung pada Senin mendatang dengan menghadirkan saksi Mayor Irfin Anindra dan Serka Iwan Abdillah.
Laksamana Muda RA. Tampubolon, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Mabes TNI, menjelaskan bahwa proses persidangan di Otmil 0-04 Palembang akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Dia berharap masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan. "Kita inginkan semuanya dapat memantau jalannya persidangan," kata Tampubolon di sela-sela persidangan.
Untuk mempermudah seluruh proses jalannya persidangan, RA Tampubolon menjelaskan bila ada kemungkinan kasus mantan Komandan Batalyon Armed 15/76 Mayor Irfin Anindra akan ikut disidang di Otmil 1-04 Palembang. Dia beralasan, sebagian besar saksi berada di Palembang dan Ogan Komering Ulu. "Kita akan usahankan sidangnya akan ditarik di Palembang mengingat para saksi ada di sini." Sebelumnya, lantaran berpangkat perwira, Irfin akan disidang di Medan.
PARLIZA HENDRAWAN