Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyerangan Polres OKU Terencana  

image-gnews
Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di tenda militer, di lapangan parkir oditur militer, Palembang (25/4). TEMPO/Parliza Hendrawan
Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di tenda militer, di lapangan parkir oditur militer, Palembang (25/4). TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Palembang  - Penyerangan markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret 2013 itu ternyata terencana. Pernyataan ini tercantum dalam berkas dakwaan pada sidang perdana kasus penyerangan Polres OKU di Oditur Militer 1-04 Palembang, Kamis, 25 April 2013.

Dalam berkas dakwaan atas nama terdakwa Sersan Mayor H Mutjobah Fatoni, terdapat keterangan bila aksi di depan markas Polres OKU itu sudah dirancang sejak 4 Maret 2013. Aksi itu semula untuk mempertanyakan perkembangan kasus Brigadir Wijaya, petugas Satlantas Polres OKU yang menembak mari Prajurit Heru Oktavianus.

"Dalam pertemuan tersebut, anggota Yon Armed sepakat menggelar aksi damai di Mapolres OKU. Ada lima tuntutan yang akan disampaikan," kata Jaksa Mayor (sus) Riswandono dalam sidang perdana di Otmil 1-04 Palembang. Dalam materi dakwaan itu pula, Riswandono mengutarakan bahwa para tersangka dan saksi sempat menggelar apel di markas Yon Armed yang diikuti sekitar 195 personel.

"Saksi satu (komandan batalyon) mengambil apel dan menanyakan, 'kalian ke sana (mapolres) naik apa,' yang kemudian dijawab oleh terdakwa naik motor. Saksi meminta anak buahnya naik truk saja," kata Riswandono. Sidang perdana kasus ini sudah berakhir dan akan dilanjutkan dengan sidang-sidang selanjutnya besok dan pekan depan. 

Khusus terdakwa Mutjobah Fatoni, jaksa mendakwa bila yang bersangkutan melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 127 KUHPM. Adapun sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung pada Senin mendatang dengan menghadirkan saksi Mayor Irfin Anindra dan Serka Iwan Abdillah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laksamana Muda RA. Tampubolon, Kepala Pengadilan Militer Tinggi Mabes TNI, menjelaskan bahwa proses persidangan di Otmil 0-04 Palembang akan berlangsung secara terbuka dan transparan. Dia berharap masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan. "Kita inginkan semuanya dapat memantau jalannya persidangan," kata Tampubolon di sela-sela persidangan. 

Untuk mempermudah seluruh proses jalannya persidangan, RA Tampubolon menjelaskan bila ada kemungkinan kasus mantan Komandan Batalyon Armed 15/76 Mayor Irfin Anindra akan ikut disidang di Otmil 1-04 Palembang. Dia beralasan, sebagian besar saksi berada di Palembang dan Ogan Komering Ulu. "Kita akan usahankan sidangnya akan ditarik di Palembang mengingat para saksi ada di sini." Sebelumnya, lantaran berpangkat perwira, Irfin akan disidang di Medan. 

PARLIZA HENDRAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.