Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Djoko Susilo, Ada Wanita Bernama Eva  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Eva Susilo Handayani beberapa kali disebut dalam dakwaan perkara pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko disebut-sebut menggunakan nama Eva yang diakui sebagai anaknya untuk membeli sejumlah aset seperti bidang tanah, rumah, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2013, disebutkan sesuai daftar kartu keluarga Djoko dan istri pertamanya, Suratmi, yang dikeluarkan Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Eva Susilo Handayani yang lahir di Kota Madiun 28 Juli 1980 disebut sebagai anak Djoko-Suratmi.

Namun, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun Heri Ilyus, tidak ada akta kelahiran milik Eva Susilo Handayani dari pasangan suami-istri Djoko Susilo dan Suratmi. “Yang ada adalah akta kelahiran milik Eva Susilo Andriani dengan tanggal lahir 28 Juli 1980 (sama dengan Eva Susilo Handayani),” kata Heri, Kamis, 25 April 2013.

Berdasarkan akta kelahiran, Eva Susilo Andriani bukan anak dari Djoko dan Suratmi, melainkan anak dari Soekarni dan Sunarti yang beralamat di Jalan Sri Unggul RT 3 RW 1, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Alamat ini merupakan alamat rumah orang tua atau keluarga besar Djoko di Kota Madiun.

Soekarni adalah salah satu kakak dari Djoko. Artinya, Eva Susilo Andriani adalah keponakan Djoko, bukan anak kandung. Djoko merupakan bungsu dari enam bersaudara anak dari pasangan suami-istri Sarimun dan Sumilah. Kakak-kakak Djoko mulai dari yang tertua adalah Sukarno, Sri Widayati, Soekarni, Bimo Suparno, dan Suprapto.

Heri mengakui bahwa pada Maret 2013 lalu dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun. Bahkan, petugas KPK memintai keterangan dua pegawai negeri sipil (PNS) setempat terkait dengan pembuatan akta kelahiran tersebut. ”Intinya petugas KPK ingin tahu apakah Eva itu anaknya Pak Djoko atau bukan,” kata Heri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Lurah Kanigoro, Jaiman, mengaku tidak tahu pasti nama Eva yang diakui masih anak kandung Djoko. “Sebab, Pak Djoko sejak menikah sudah tidak di Madiun dan saya juga bukan asli orang sini,” kata Jaiman saat ditemui di kantor kelurahan setempat.

Saudara maupun keponakan Djoko yang ada di Kota Madiun belum bisa dikonfirmasi terkait dengan hubungan keluarga antara Djoko dengan Eva Susilo Handayani maupun Eva Susilo Andriani. Salah satu keponakan Djoko yang sempat dihubungi Tempo melalui telepon seluler juga tidak merespons panggilan telepon.

ISHOMUDDIN

Berita Terpopuler Lainnya
Susno Keluar dari Markas Polda Tengah Malam

Eksekusi Susno Semalam, Kajati 'Lempar Handuk'
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Djoko Kirmanto Sindir Anggota DPR Tak Paham Rusun
Tokoh-tokoh Muda yang Masuk 100 Tokoh TIME

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

18 Oktober 2017

Rumah rampasan dari bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Laweyan, Solo. 'Istana' senilai Rp 49 miliar itu dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Surakarta untuk digunakan sebagai museum. (AHMAD RAFIQ)
Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo

Kemenkeu menghibahkan rumah bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang disita KPK ke Pemerintah Kota Surakarta. Begini kondisi rumah megah Rp 49 m itu.