TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta beberapa lembaga swadaya masyarakat dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memberikan teguran keras kepada Polri.
Polda Jawa Barat terkesan melindungi Komisaris Jenderal (purn) Susno Duadji, setelah menerima permintaan perlindungan bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu saat akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Wibawa dan wajah penegakan hukum pemerintah terletak pada Kepolisian dan Kejaksaan," kata Donal Fariz, salah satu peneliti ICW di kantornya, Kamis, 25 April 2013. "Presiden harus turun tangan dan memberi dukungan kepada Kejaksaan."
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pemberi keputusan terpidana kepada Susno gagal mengeksekusi terpidana korupsi tersebut. Perlindungan yang diberikan Polda Jabar kepada Susno jelas berlawanan dengan penegakan hukum. Fariz mengatakan sikap Polda Jabar sangat memalukan karena melindungi terpidana korupsi.
"Ini sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi," kata dia. Fariz juga mengatakan langkah yang dilakukan oleh Polda Jabar justru bisa dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum. "Kepolisian kembali merusak citranya sendiri," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang ganti Rp 4 miliar. Susno menolak dieksekusi karena Mahkamah Agung menolak kasasi dari jaksa ataupun Susno. Saat akan dieksekusi di rumahnya di Bandung, Susno meminta perlindungan dari Polda Jabar.
JOKO SEDAYU
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Susno Berlindung di Ruang Kerja Kapolda Jabar
Alasan Atlet Risa Suseanty Tolak Santunan Lion Air
Eksekusi Susno Semalam, Kajati 'Lempar Handuk'
Susno Keluar dari Markas Polda Tengah Malam
Suap Daging, Luthfi Hasan Dijanjikan Rp 40 Miliar