TEMPO.CO, Jakarta--Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengaku ditanya soal proses perubahan aturan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century senilai Rp 689 miliar. Halim saat itu menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI.
"Saya ditanya seputar perubahan (aturan) FPJP," kata Halim usai diperiksa KPK, Kamis, 25 April 2013. Komisioner Ex-officio Otoritas Jasa Keuangan ini mengaku sudah berkali-kali dipanggil dan diperiksa untuk bekas Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Halim membantah jika dia disebut memberikan rekomendasi bantuan pinjaman pada bank milik pengusaha Robert Tantular. "Tidak, saat itu posisi saya hanya sebagai direktur," kata Halim.
Namun dia mengaku ikut serta dalam rapat yang menghasilkan pemberian bantuan pinjaman jangka pendek kepada Bank Century. "Iya, tadi ditanyakan juga soal itu," ujar Halim.
Dia enggan membeberkan alasan perubahan fasilitas pinjaman itu. "Nanti saja," kata Halim. Dia mengaku tidak tahu saat ditanya tentang peranan Sri Mulyani dalam kasus ini.
Bahkan Halim juga mengaku tidak ingat persis apakah Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Stabilitas Keuangan hadir dalam rapat pembahasan FPJP. "Gak tahu," ujar dia.
KPK hingga hari ini belum memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Bank Dunia bakal diperiksa penyidik KPK di KBRI Washington D.C.
Selain Sri, KPK juga memeriksa Kepala Perwakilan BI New York Wimboh Santoso. Dia kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif IMF sejak Maret. Wimboh diduga mengetahui kasus Century terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Biro Statistik Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI yang tergabung dalam KKSK. Ditanya soal kaitan kasus Century dengan Wimboh, Halim hanya tertawa.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono