TEMPO.CO, Paris - Setelah tujuh bulan majalah Prancis, Closer, mempublikasikan foto Kate MIddleton yang sedang berjemur tanpa penutup dada, fotografer yang diyakini terlibat dalam kasus ini sedang menjalani penyidikan kriminal atas tindakannya ini.
Seorang sumber US Weekly, Rabu, 24 April 2013, menyebutkan, fotografer tersebut diketahui bernama Valerie Suau. Suau diyakini menggunakan lensa panjang untuk mengambil gambar intim Kate yang saat itu sedang berlibur bersama suaminya, Pangeran Williams. Dan Suau juga secara sengaja menyebarkan foto ini ke publik.
Saat ini Suau dikabarkan akan menghadapi tuntutan kriminal, menyusul penerbit Closer yang sebelumnya menghadapi tuntutan yang sama. Pengacara Kate, Aurelien Hamelle, menyebutkan bahwa gambar itu telah melanggar wilayah privasi pasangan kerajaan ini.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa Suau diyakini sudah ditahan di kepolisian awal bulan ini. "Dia menyangkal telah mengambil gambar itu, tapi tidak ada ada fotografer lain yang teridentifikasi atau berada di area tersebut," ujar si sumber.
Adapun Hamelle berargumen bahwa gambar itu diambil saat momen yang sangat intim antara William dan Kate. Lagi pula, Hamelle menambahkan, Kate adalah seorang wanita muda, dan bukan sebuah obyek. "Yang membuatnya bertambah buruk adalah foto itu diambil sesaat seusai peringatan 15 tahun kematian ibu William (Putri Diana) akibat perburuan yang tidak berguna dari para paparazi," ujar Hamelle, yang juga meminta semua majalah ditarik dari peredaran.
Setelah menerbitkan foto Kate, editor majalah Closer, Laurence Pieau, mengaku reaksi publik terlalu berlebihan. Ia juga tidak menyesal membuat keputusan untuk mempublikasikan gambar itu. "Ini adalah foto-foto yang tidak mengejutkan. Menunjukkan gambar wanita muda yang sedang berjemur dengan dada terlihat, sama seperti jutaan wanita lain yang kamu lihat di pantai," ujarnya September lalu.
Pasangan kerajaan yang sedang menanti kehadiran anak pertama mereka, Juli mendatang, ini mengajukan tuntutan kriminal terhadap fotografer tersebut di bawah hukum yang berlaku di Prancis, musim gugur lalu. Juru bicara istana St James kepada Us Weekly menyebutkan, "Proses hukum dilanjutkan di bawah undang-undang Prancis."
DEWI RETNO
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono