TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan lembaganya akan menjebloskan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji ke penjara. Kejaksaan tinggal mencari waktu yang tepat untuk memproses eksekusinya.
"Kalau eksekusi itu kan tinggal urusan teknis," ujarnya seusai meresmikan Masjid Baitul Ikhlas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2013, "Saya berharap lebih cepat lebih baik," katanya.
Kejaksaan kembali gagal mengeksekusi Susno lantaran yang bersangkutan bersembunyi di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu lalu. Kamis dinihari lalu, Susno dikabarkan mengunjungi LPSK untuk meminta perlindungan. Basrief akhirnya meminta bantuan kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk membantu proses eksekusi. Namun, hingga kini Susno belum juga tertangkap.
Menurut Basrief, Kejaksaan tak akan berhenti mengurus langkah-langkah eksekusi. Namun, ia menolak mengungkapkan seperti apa langkah-langkah yang dimaksud. "Intinya kami tetap mengupayakan eksekusi," ujar dia.
Ia juga menegaskan Susno saat ini berstatus di cegah ke luar negeri. Namun, Susno belum ditetapkan sebagai buronan, meski keberadaannya tak terdeteksi. "Dicekal itu udah lama saya kira," kata dia.
Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.
Di tingkat banding, ia kembali dinyatakan bersalah dengan vonis yang sama. Namun, di tingkat kasasi pembelaannya ditolak Mahkamah. Ia menganggap putusan penolakan hakim tidak mengamanatkan penahanan pada dirinya.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Ustad Jefry Al Buchori Tutup Usia di Pondok Indah
Ustad Jefry Alami Kecelakaan Tunggal
Eyang Subur Dilaporkan atas Penodaan Agama
Eyang Subur, Konspirasi dan Pasal Santet
Gagal Temui Adi, Pengacara: Eyang Subur Niat Baik
Adi Bing Slamet Tantang Eyang Subur Ketemu di DPR