TEMPO.CO, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan terpidana kasus suap pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sebagai buron. "Memang belum ada pernyataan resmi, tetapi karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka sudah ditetapkan menjadi buronan," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada Tempo, Ahad 28 April 2013.
Tiga hari lalu, Susno menghindar dari proses eksekusi. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian RI itu bersikeras menolak dieksekusi ketika puluhan jaksa mengepung rumahnya di Bandung, Jawa Barat. Tim eksekutor dari Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan juga gagal membawa Susno ke Jakarta, setelah Polda Jabar memfasilitasi tempat eksekusi.
Sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengatakan proses eksekusi ulang terhadap Susno segera dilakukan. Saat ini tim eksekutor sudah menyebar memantau posisi Susno di beberapa tempat. "Khususnya di Jakarta dan Bandung, sekitar situ lah," kata Sumber Tempo.
Kejaksaan Negeri di wilayah Jakarta dan Bandung pun disiagakan untuk membantu tim eksekutor dari Kejati DKI Jakarta. Walhasil posisi Susno sudah terpantau pergerakannya. Saat ini Susno terus bergerak di perbatasan Jakarta-Bandung.
Namun Sumber Tempo belum bisa memastikan kapan penyergapan dan eksekusi akan dilaksanakan. "Tunggu perkembangan ujung tombak di lapangan," kata dia.
Soal pengawal Susno, Sumber Tempo mengatakan, pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri sudah menjalin kerjasama. Salah satunya, kesediaan polisi menarik anggota yang mengawal Susno. Terlebih anggota polisi yang berseragam.
SATWIKA MOVEMENTI | INDRA WIJAYA