Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diteriaki Polisi Gilo, Briptu Wijaya Cabut Pistol  

image-gnews
AP/Anupam Nath
AP/Anupam Nath
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Sidang perdana kasus yang melibatkan Brigadir Wijaya, anggota Polres Ogan Komering Ulu, berlangsung Senin, 29 April 2013. Dalam sidang di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian ini terungkap bahwa peristiwa penembakan terjadi setelah Wijaya mendengarkan ejekan dari almarhum Pratu Heru Oktavianus. Peristiwa itu terjadi pada Ahad dinihari, 27 Januari 2013.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa A.Syahri, pada saat kejadian Briptu Wijaya bersama rekannya sedang berjaga di pos Polantas simpang empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja. Tiba-tiba dia mendengar teriakan "polisi gilo" dari Pratu Heru Oktavianus. Ketika itu Heru sedang tidak menggunakan setelan dinas dan tengah mengendarai sepeda motor.

Mendengar ejekan ini, Briptu Wijaya berusaha mengejar dan melesatkan tembakan yang mengenai leher dan pinggang korban. Pratu Heru tewas di tempat kejadian. Briptu Wijaya di dalam dakwaan itu menembak Heru menggunakan pistol genggam jenis revolver kaliber 38. "Terdakwa didakwa dengan kejahatan terencana karena ada waktu berpikir sebelum melakukan penembakan ," kata Jaksa A.Syahri.

Sidang ini awalnya akan dilaksanakan di Baturaja, tetapi karena faktor keamanan, sidang dipindah ke PN Palembang. Sidang dilanjutkan pada Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang perdana kasus penembakan anggota Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura Pratu Heru Oktavianus, jaksa penuntut umum mendakwa Briptu Wijaya dengan pasal 340 juncto pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Setelah persidangan, Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen Nugroho Widyotomo menyatakan pemicu terjadinya penembakan tersebut bukan pelanggaran lalu lintas seperti yang sering dikabarkan selama ini. "Tetapi hanya karena teriakan seperti itu (polisi gila). Selama ini diberitakan ini kasus pelanggaran lalu lintas. Itulah yang kemudian membuat prajurit kecewa," ujar Nugroho.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan akan memberi bantuan hukum atas kasus yang menimpa Wijaya. Mengenai ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada Briptu Wijaya, Saud menyatakan akan menerima setiap keputusan pengadilan asal sesuai dengan UU yang berlaku. "Kami juga akan melakukan pembelaan sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Saud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tersebut berbuntut panjang. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan fisik bangunan serta kendaraan. Beberapa personel, baik TNI maupun Polri, harus melepas jabatannya. Komandan Batalion Armed 15/76 Mayor Ifien Anindra pada 19 Maret lalu telah dicopot dari jabatannya. Begitu juga dengan Azis Saputra yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolres OKU. Ia sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol (Purn) Iskandar Hasan.

PARLIZA HENDRAWAN

Topik terhangat:

Gaya Sosialita
| Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat

Susno Duadji Buron

Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun

Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid

Kejagung Buru Buronan Susno Duadji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

18 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

19 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.