TEMPO.CO, Banda Aceh-Pemerintah Aceh masih menunggu undangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk pembahasan lanjutan soal bendera dan lambang Aceh. Sebelumnya, direncanakan pertemuan dengan pemerintah pusat pada Selasa, 30 April 2013. “Tapi sampai saat ini kami belum menerima faks undangan dari pusat,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian kepada Tempo, Senin 29 April 2013.
Pemerintah Aceh, menurut Edrian, seminggu sebelumnya telah mengirimkan nama-nama wakil yang akan berangkat ke Jakarta untuk membahas hal tersebut. Mereka yang mewakili Aceh adalah DR Iskandar A Gani (Asisten I Sekretariat Daerah Aceh), Edrian (Kepala Biro Hukum), Syamsul Rizal (Rektor Universitas Syiah Kuala), Syahrial (Kepala Dinas Syariat Islam), Zuriat Suparjo (DPRA) Muhibussabri (DPRA), M Yunus Ilyas (DPRA), Gufran Zainal Abidin (DPRA), Adnan Beransyah (DPRA), Nurzahri (DPRA) Suraiya IT (Dosen IAIN ArRaniry), Jufri Hasanuddin (Bupati Aceh Barat Daya).
Baca Juga:
Menurut Edrian, dalam pertemuan nanti, Pemerintah Aceh akan terus memberikan pengertian terhadap substasi materi qanun bendera dan lambang Aceh yang masih dikhawatirkan oleh pemerintah pusat bahwa bendera dan lambang daerah itu bukan kedaulatan. Bendera kedaulatan tetap Merah-Putih.
Seperti diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 23Maret lalu. Bendera itu mirip bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yaitu berwarna dasar merah di tengahnya serta terdapat gambar bintang dan bulan sabit.
Pemerintah Pusat menilai bendera itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007. Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Reydonnizar Moenek, dalam PP No. 77 Tahun 2007, lambang daerah harus merupakan gambaran potensi, cita-cita dan semangat menggapai cita-cita daerah. Selain itu, juga harus ada slogan untuk mencapai satu tujuan. Pemerintah pusat tidak melihat syarat-syarat ini ada di lambang dan bendera Aceh.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah meminta klarifikasi soal bendera itu. Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan DPR Aceh juga sudah bertemu pemerintah pusat seperti Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, untuk membicarakan masalah ini.
ADI WARSIDI
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji