TEMPO.CO,Surabaya-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ani Yudhoyono beserta Boediono dan isteri akan melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur pada 1 Mei-5 Mei 2013. Hari pertama bertepatan dengan May Day, SBY setiba di Bandara Juanda langsung menuju ke PT Maspion 1 Aloha, Gedangan, Sidoarjo.
Presiden dijadwalkan bertemu dan berdialog dengan ribuan buruh perusahaan milik Alim Markus itu. Selanjutnya, Presiden dan rombongan kembali bertemu buruh dari PT Unilever Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo membenarkan rencana lawatan presiden untuk bertemu buruh di Jawa Timur. "Presiden temui buruh Jawa Timur, bukan nemui orang demo," kata Soekarwo di kantornya Senin 29 April 2013. Karena harus menemani SBY, Pakde Karwo mengaku tidak bisa menemui demonstran buruh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Soekarwo tidak mempersoalkan unjuk rasa pada Hari Buruh. Asalkan, kata dia, hak itu digunakan secara proporsional sehingga tidak sampai menghambat investasi yang masuk. Menurutnya, 81,8 persen ivestor di Jawa Timur berasal dari dalam negeri. Jika buruh menciptakan situasi yang tidak kondusif, akan merugikan investor.
Rencana audiensi SBY dengan para buruh ditanggapi sinis aktivis buruh. Juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia, Jamaluddin menilai lawatan SBY ke Jawa Timur bertepatan pada Hari Buruh dinilai sebagai akal-akalan Partai Demokrat mendulang suara. "Ini politik pencitraan. Jawa Timur kan lumbung basis Demokrar, akal-akalan Demokrat," kata Jamaluddin.
Menghadapi Hari Buruh Internasional 1 Mei mendatang, Jamaluddin akan mengerahkan 50 ribu buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Mereka akan menghadang Presiden dan rombongan dengan mengepung Maspion. Kalau ini gagal, Jamaluddin telah menyiapkan opsi lain dengan menutup jalan tol di beberapa titik dan berakhir di Gedung Grahadi. "Intinya kami akan hadang Presiden untuk sampaikan tuntutan," katanya.
Sejumlah tuntutan akan disampaikan para buruh, diantaranya ada dua poin penting. Yaitu pelaksanaan jaminan sosial kesehatan yang tidak bertahap dan tidak berbatas pada 1 Januari 2014 nanti. Sebab, selama ini, peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang mengatur jaminan kesehatan dibuat bertahap dan terbatas. Adapun tuntutan penting lainya adalah upah minimum sektoral regional.
AGITA SUKMA LISTYANTI