TEMPO.CO, Palu -Fadlun alias Lun, 39 tahun, buron Kejaksaan yang juga masuk dalam daftar nama DPO kasus teror Poso diserahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin, 29 April 2013. Selanjutnya Fadlun dipindahkan dari Mapolda Sulawesi Tengah ke Lembaga Pemasyarakatan Palu.
Sebelumnya, Fadlun tertangkap Petugas Gabungan dari Polda Sulteng dan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Jumat, 26 April 2013 di Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Fadlun ditangkap bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang bersama sejumlah amunisi.
Kepala Kejari Palu melalui Kasi Pidum, Asmah kepada wartawan, diruangannya mengatakan, pada dasarnya Fadlun merupakan tahanan Kejari Palu dalam kasus curanmor yang berhasil melarikan diri dari mobil tahanan saat akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada 7 Mei 2012 lalu.
Asmah mengatakan setelah berhasil melarikan diri, proses penuntutan kasus curanmor yang dihadapi Fadlun itu dikembalikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu sebab tidak dapat dilanjutkan akibat terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU.
"Setelah tertangkap kembali, berkas perkara tersebut akan kami ajukan kembali PN Palu untuk dilakukan proses penuntutan ulang, olehnya terdakwa diserahkan ke kami," jelas Asmah.
Meski tersangka Fadlun telah diserahkan ke Kejaksaan, hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian atas kasus baru yang menjerat Fadlun.
"Jika Fadlun dibutuhkan untuk pemeriksaan tetap bisa dilakukan, ini telah kami koordinasikan," tutupnya.
M DARLIS