TEMPO.CO, Sidoarjo - Ketua Panitia Khusus Lumpur Lapindo Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, meragukan niat Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi sisa ganti rugi pada bulan Mei 2013 ini. Sebelumnya, MLJ berjanji melunasi tunggakan ganti rugi senilai Rp 786 miliar pada bulan depan.
Karena itu, pansus mendesak pemerintah pusat segera memasukkan skema pembayaran ganti rugi bagi korban Lapindo sesuai Peta Area Terdampak (PAT) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebab, korban Lapindo di luar PAT justru telah menerima pembayaran ganti rugi lewat APBN. "Tahun ini, semua ganti rugi korban Lapindo di luar PAT kemungkinan besar malah sudah lunas karena ditanggung APBN," ujar Nur kepada Tempo, Senin, 29 April 2013.
Nur mengingatkan, polemik kawasan ganti rugi sesuai PAT merupakan wilayah penanggulangan lumpur dan pusat semburan. Jika masih terus bergolak, Nur khawatir berdampak buruk bagi upaya penanggulangan dan pengaliran lumpur ke Kali Porong.
Bahkan, kondisi tanggul lumpur kini semakin mencemaskan karena ketinggian lumpur nyaris setara dengan tanggul penahan. Upaya ini, kata Nur, sedang diperjuangkan melalui revisi kelima Perpres 14 Tahun 2007 tentang BPLS yang masih dibahas oleh pemerintah pusat. "Revisi itu juga membahas ganti rugi tanah wakaf, fasum, dan fasos di luar PAT," ucapnya.
Andi Darussalam Tabusala, Direktur Utama PT MLJ, menjawab secara diplomatis soal keraguan Pansus Lumpur Lapindo. Pria asli Makassar itu menuturkan MLJ tetap berkomitmen melunasi semua sisa ganti rugi bagi korban Lapindo sesuai PAT pada Mei 2013. Namun, ia enggan mengungkap asal dana yang akan digunakan membayar tanggungan tersebut. Belakangan, MLJ digoyang oleh isu kesulitan likuiditas karena semua lembaga perbankan menolak proposal kucuran kreditnya. "Lihat saja nanti di bulan Mei. Kami terus komitmen kok," ujarnya.
Merujuk pada data MLJ, total berkas yang harus dibayar sebanyak 13.232 berkas atau setara Rp 3,8 triliun. Sebanyak 3.757 berkas belum menerima pelunasannya dari MLJ dan saat ini pemilik berkas terus malangsungkan protes dengan menghentikan kegiatan BPLS di tanggul lumpur.
DIANANTA P. SUMEDI
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji