TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perceraian Lidya Kandau dengan Jamal Mirdad telah dua kali berjalan, dan kembali tertunda karena ketidakhadiran pihak tergugat, yakni Jamal. Sidang ketiga diagendakan 12 hari dari sidang terakhir, yaitu Selasa, 7 Mei 2013.
Kuasa hukum Lidya, Eleonora Moniung, mengatakan tidak mengetahui alasan Jamal tidak menghadiri sidang. "Kalau media tanya ke saya, silakan tanya ke juru sita. Karena juru sita yang mengantar surat dan bertemu Jamal langsung di rumahnya," katanya.
Secara hukum, jika tiga kali persidangan Jamal tidak muncul, persidangan akan jalan terus, bahkan bisa putus secara otomatis. "Itu sesuai hukum perdata," kata Sri Purwani, tim kuasa hukum Lidya.
Leonora masih bungkam jika ditanyai alasan kliennya menggugat cerai pria yang telah 27 tahun menemaninya dalam membina rumah tangga itu. Ia hanya bisa merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 1 Tahun 1974 yang bisa digunakan sebagai pedoman.
“Kurang-lebih permasalahannya ada tercantum dalam pasal tersebut, tapi yang jelas masalahnya tetap perkara perceraian, bukan masalah harta gono-gini,” sahutnya tegas.
AISHA
Berita Lain:
Hindari Jaksa, Susno Disebut Gonta-Ganti SIM Card
Mantan Pembantu: Michael Jackson 2 Kali Over Dosis
Investigasi Kisruh UN Rampung Pekan Ini