TEMPO.CO, Makassar – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengalami kerugian Rp 1,8 miliar setiap bulannya. Kerugian ini akibat banyaknya pencurian air oleh warga dan jaringan pipa yang bocor. “Sudah banyak yang diberi sanksi denda hingga ke pengadilan, tspi tetap saja terjadi pencurian,” kata Direktur Utama PDAM Kota Makassar Hamzah Achmad seusai peluncuran program pengaduan pelanggan SMS AIR di kantor PDAM, Selasa, 30 April 2013.
Menurut Hamzah, jumlah pelanggan PDAM hingga saat ini tercatat 160 ribu. Setiap bulan PDAM menerima ratusan pengaduan terkait dengan kebocoran hingga masalah air yang tidak sampai ke rumah warga. Dari keseluruhan jumlah warga Makassar, PDAM baru menjangkau sekitar 62 persen. “Kami perlu meningkatkan 20 persen lagi agar memenuhi standar minimal 80 persen sesuai dengan yang disyaratkan pemerintah,” kata Hamzah.
PDAM belum mampu memenuhi keseluruhan permintaan masyarakat akan air bersih karena kapasitas produksi PDAM masih 2.400 liter per detik. Padahal kemampuan PDAM seharusnya antara 4.000 dan 5.000 liter per detik. “Jaringan distribusi kami juga terbatas, sehingga harus bekerja sama dengan pihak swasta,” kata Hamzah.
Hamzah mengatakan selama ini PDAM menggunakan sumber air dari Bendungan Bili Bili Kabupaten Gowa dan Bendungan Lekopaccing Kabupaten Maros untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga Makassar. “Tahun depan kami akan membangun sumber air baru di Somba Opu dan Maccini Sombala,” katanya.
Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar, Sittiara Kinang, mengatakan adanya sistem baru pengaduan pelanggan akan sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengaduan. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangai kantor PDAM untuk menyampaikan keluhan. “Dengan sistem ini keluhan akan diterima dalam waktu dua menit. Di mana sebelumnya membutuhkan waktu dua jam,” kata Sittiara.
Sittiara mengatakan, semua karyawan PDAM harus siap dan konsisten dalam menghadapi sistem pengaduan melalui layanan pesan pendek. Karena sistem seperti ini memiliki kelemahan. “Seperti sistem di pemadam kebakaran. Ada saja orang yang iseng,” katanya.
Sekertaris Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan Yudi Raharjo mengatakan PDAM harus mengidentifikasi kebocoran yang selama ini terjadi apakah disebabkan oleh perorangan atau perusahaan. Sebab, untuk mencuri air dari saluran pipa milik PDAM bukanlah tindakan yang mudah. Perlu keahlian khusus. “Jangan melakukan kriminalisasi ke konsumen,” kata Yudi.
Menurut Yudi, banyaknya kebocoran tidak boleh menjadi alasan bagi PDAM untuk tidak mendistribusikan air secara merata kepada masyarakat. Karena selama ini konsumen mengeluhkan distribusi air yang tidak merata. “Ada daerah yang baru mengalir pada saat subuh,” katanya.
Adanya layanan pengaduan baru PDAM disambut positif oleh yayasan lembaga konsumen. Hanya, setiap pengaduan harus ditindaklanjuti secara cepat. Harus ada standar waktu penyelesaian sejak kasus dilaporkan. PDAM harus lebih aktif dalam meyelesaikan masalah. “Soalnya, sia-sia saja masyarakat melapor jika tidak ada penyelesaian,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, sebagai perusahaan yang melayani kebutuhan dasar masyarakat, PDAM seharusnya memiliki kewenangan dan kekuatan lebih dalam menyelesaikan masalah. Karena masyarakat yang tidak mendapatkan air juga harus membayar. “Kalau hanya untuk menggaji pegawai PDAM, itu tidak fair,” katanya
MUHAMMAD YUNUS