Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lakukan KDRT, Wakil Wali Kota Magelang Dibui

image-gnews
Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo memberikan keterangan kepada pers usai sidang pembacaan vonis 1,5 bulan penjara dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, (30/4). TEMPO/Suryo Wibowo.
Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo memberikan keterangan kepada pers usai sidang pembacaan vonis 1,5 bulan penjara dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, (30/4). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, MAGELANG -- Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya, Siti Rubaidah, divonis 1 bulan penjara 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang pada Selasa, 30 April 2013. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin H Yulman sebagai hakim ketua dan Khusnul Khotimah serta Ratriningtias sebagai hakim anggota, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara No.29/Pid.Sus/2013/PN.MGL.

Joko terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 44 Ayat (4) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dakwaan subsider ini dikenakan karena, setelah kejadian pemukulan itu, korban masih bisa beraktivitas atau tidak opname.

Atas pelanggaran pasal tersebut, Joko diancam 4 bulan penjara atau denda Rp 5.000.000. Namun, JPU hanya menuntutnya 2 bulan penjara.

"Keputusan ini merupakan keputusan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan," kata Yulman.

Atas keputusan ini, Yulman memberikan waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut.

Seusai persidangan, Joko Prasetyo menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Soal vonis, Joko mengatakan akan mengkonsultasikan kepada tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir, setidaknya dua sampai tiga hari semua akan jelas," ujarnya.

Joko pun menambahkan dia masih akan tetap bekerja sesuai dengan kewajibannya meski vonis diberikan. Keputusan ini, katanya, tidak akan menurunkan jabatannya sebagai wakil wali kota seperti tertuang dalam undang-undang.

M Zazin, tim kuasa hukum Joko, menambahkan keputusan majelis hakim dinilai memberatkan. Sebab, perbuatan KDRT yang dilakukannya tidak membuat korban luka berat. Selain itu, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Kemungkinan akan mengajukan banding,"katanya.

Direktur Legal Resort Center untuk Keadilan Gender dan HAM Semarang sekaligus Koordinator Koalisi Jaringan Masyarakat Anti-Pejabat Publik Pelaku KDRT, Fahrul Rozi, menyatakan vonis yang diberikan kepada Joko sangat ringan dan mengada-ada. Ia menduga adanya proses hukum yang tidak independen.

Fahrul menyatakan vonis tidak sebanding dengan perbuatan Joko yang juga menyandang pejabat publik. Perbuatan Joko memberikan dampak psikologis, fisik, serta sosial pada korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fahrul mengatakan seharusnya majelis bisa memberikan vonis yang progresif melebihi tuntutan JPU. "Paling tidak ancaman hukumannya bersifat maksimal,"katanya.

Lebih lagi, lanjutnya, Joko adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik untuk warganya, termasuk larangan KDRT. Bahkan kewajiban ini juga tertuang dalam Peraturan Mendagri yang menyatakan salah satu tugas wakil wali kota adalah pemberdayaan perempuan.

Dirinya menilai vonis pada Joko adalah bukti kegagalan penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta memulihkan hak korban KDRT pada pelanggaran HAM.

Ia menegaskan rendahnya vonis ini akan berdampak pada beberapa hal, di antaranya menambah daftar panjang para pelaku KDRT, membiasakan masyarakat melakukan KDRT karena melihat pejabat publiknya, serta mempersulit upaya pemerintah terhadap penghapusan KDRT.

"Jika Joko mengajukan banding, kami berharap Majelis Pengadilan Tinggi akan memberikan keadilan atas kasus ini,"katanya.

Siti Rubaidah, istri Joko, tidak berkomentar atas vonis ini. "Silakan bertanya pada kuasa hukum saya," ucapnya.

Dalam sidang vonis tersebut, ratusan pendukung Joko yang terdiri atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan masyarakat turut hadir.

Kepala Sekretaris Daerah Kota Magelang, Sugiharto, mengatakan puluhan SKPD memang menghadiri sidang atas instruksi lisan dari Wali Kota.

"Wali Kota tidak bisa datang karena ada tugas dinas. Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada Wawali (Wakil Wali Kota),"katanya.

Soal jabatan Joko, Sugiharto mengatakan merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah. "Sampai saat ini, Wawali masih menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa," tuturnya.

OLIVIA LEWI PRAMESTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

7 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

41 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panca Darmansyah pembunuh empat anaknya di Jagakara ke kejaksaan.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.


Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.


Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya


Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.


Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.


Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT

2 Januari 2024

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan seorang pegawai BNN inisial AF sebagai tersangka KDRT. Pelaku diduga menganiaya korban berulang kali.


Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi, Korban Sempat Diancam Dibunuh di depan Anak-anak Mereka

2 Januari 2024

Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. shutterstock.com
Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi, Korban Sempat Diancam Dibunuh di depan Anak-anak Mereka

Aksi KDRT pegawai BNN itu terekam CCTV rumah dan viral di media sosial. Kekerasan dilakukan di depan ketiga anak mereka.


Panca Darmansyah Sempat Tidur Bersama Jasad Anaknya yang Sudah Tewas

29 Desember 2023

Rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca Darmansyah, Jumat 29 Desember 2023. Sumber: Istimewa
Panca Darmansyah Sempat Tidur Bersama Jasad Anaknya yang Sudah Tewas

Panca Darmansyah, ayah yang bunuh 4 anaknya sendiri itu melukai pergelangan tangannya sebelum tidur di samping jasad anak tertuanya.