TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil toilet pada 2009. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Jakarta berinisial LL, dan Ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinisial A.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 29 April 2013 dengan penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejakasaan Agung.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya, kata Untung, diduga telah menyalahgunakan wewenang pada proyek pengadaan mobil toilet VVIP (Very Very Important Person) ukuran besar, dan mobil toilet kecil di Dinas Kebersihan berbiaya sebesar Rp 5,328 miliar untuk tahun anggaran 2009.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini belum disebutkan oleh Kejaksaan. "Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi karena terindikasi mark-up," kata Untung, Selasa, 30 April 2013. Untung mengatakan, LL merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan A adalah panitia lelang.
RUSMAN PARAQBUEQ