TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan E.E Mangindaan mengharapkan ongkos transportasi tak meningkat signifikan jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Saat ini pemerintah sedang mengkaji kenaikan harga BBM bersubsidi sekitar 33 persen hingga 44 persen, dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.000 atau Rp 6.500 per liter.
Dia menyatakan, ada sejumlah poin yang dihitung kalau menaikkan harga. Misalnya harga BBM, suku cadang, biaya pemeliharaan, jarak dan lain-lain. “Jadi kalau harga BBM naik 30 persen, ongkos transportasi tidak otomatis naik 30 persen. Pasti di bawah itu," kata Mangindaan ketika ditemui di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa, 30 April 2013.
Menurut Mangindaan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para pengusaha angkutan terkait kenaikan harga BBM bersubsidi ini. Pemerintah pun akan memaklumi kenaikan ongkos angkutan umum selama kenaikannya masih dalam tingkatan wajar. Apalagi, harga BBM yang diterima pengusaha angkutan umum adalah harga yang masih disubsidi pemerintah.
"Kalaupun harganya naik jadi Rp 6.000 per liter atau Rp 6.500 per liter, itu kan harga yang masih disubsidi. Harga keekonomiannya sendiri kan sampai Rp 10.000 per liter," kata Mangindaan.
Dia juga meminta agar masyarakat memaklumi jika pengusaha angkutan umum menaikkan tarif. Pasalnya, menurut Mangindaan dalam empat tahun terakhir ongkos angkutan darat tak pernah naik.
"Kalau tahun ini naik, bukan hanya karena kenaikan harga BBM, tetapi karena sudah waktunya. Inflasi setiap tahun kan dihitung, biaya suku cadang juga naik. Kalau dia tidak naik kan kasihan juga pengusaha itu."
Setelah mengkaji pembedaan harga BBM bersubsidi untuk mobil pribadi dengan angkutan umum dan sepeda motor, pemerintah kini berencana menaikkan harga BBM bersubsidi untuk seluruh kelompok pengguna. Kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan subsidi BBM yang terus membengkak.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan dengan proyeksi pada April 2013, tanpa pengurangan subsidi, maka beban subsidi BBM tahun ini akan membengkak 53,61 persen dari Rp 193,8 triliun menjadi Rp 297,7 triliun. Sementara total subsidi energi akan naik 40,85 persen dari Rp 317,2 triliun menjadi Rp 446,8 triliun.
BERNADETTE CHRISTINA