TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah. RPJMD merupakan kebijakan pembangunan lima tahun pemerintahan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama selama lima tahun mendatang. "Semoga bisa meningkatkan kinerja pemerintah daerah," kata Basuki di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 30 April 2013.
Dalam rapat paripurna, anggota Dewan, Abdul Aziz, menyatakan, RPJMD tertuang dalam RPJPD provinsi tahun 2005-2025. "RPJMD ini memuat lima misi yang akan dicapai lima tahun ke depan," kata Abdul, Selasa, 30 April 2013. Kelima misi itu terdiri atas mewujudkan Jakarta sebagai kota modern, menjadikan Jakarta bebas dari macet dan banjir, serta menjamin ketersedian hunian yang layak.
Selain itu, rancangan juga memuat tuntutan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun masyarakat kota yang berbudaya dan toleran, serta membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Dari sektor transportasi, misalnya, pemerintahan Jokowi-Ahok juga diminta menyediakan jaringan transportasi perkotaan yang memadai.
Kewajiban pemerintah provinsi lainnya adalah membangun sarana dan prasarana sumber daya air serta mempersiapkan pembangunan giant sea wall (tanggul laut raksasa), pembangunan terowongan bawah tanah multifungsi, dan pembangunan waduk tangkapan air di hulu.
Khusus terkait pembangunan deep tunnel, Dewan meminta pemerintah provinsi melakukan kajian yang terkait aspek ilmiahnya dan hukum. "Sementara untuk investasi murni berasal dari swasta," kata Abdul.
ADITYA BUDIMAN