TEMPO.CO, Sidoarjo -- Puluhan korban lumpur Lapindo kembali melakukan aksi jebol tanggul di titik 22, sebelah rel kereta api dan Raya Porong. M. Said, salah satu korban Lapindo, menuturkan aksi ini dilakukan guna mendesak Minarak Lapindo Jaya memenuhi janjinya agar melunasi pembayaran ganti rugi bulan ini.
Berbekal cangkul dan kayu, kata Said, massa bergotong royong membikin aliran kecil yang membelah permukaan tanggul. Tak sampai satu jam, air pekat bercampur lumpur mengalir lewat tanggul dari pond menuju bantaran rel KA. "Warga juga ingin bertemu Presiden SBY," kata Said, Rabu, 1 Mei 2013.
Humas BPLS, Dwinanto, memastikan aksi warga tidak berdampak signifikan bagi kekuatan tanggul penahan dan rel KA. Sebab, kolam lumpur titik 22 didominasi lumpur yang telah mengeras sehingga air lumpur mengalir pelan menuju rel KA. Ia melihat sodetan itu sedalam 1 meter dan selebar 50 sentimeter. Meski mengetahui tanggul dijebol, BPLS bersikap pasif serta menunggu keputusan lebih lanjut dari aparat berwajib.
Bupati Saiful Ilah, kata dia, telah mendatangi korban lumpur dan menjanjikan pelunasan bulan ini. Dari catatan BPLS, ancaman berbahaya dari tanggul jebol berada di titik 34 Desa Pejarakan dan titik 41 Desa Besuki. "Pada dua titik tanggul itu, elevasi air menyisakan 30 sentimeter dari ketinggian tanggul," ucapnya.
Ia memastikan aksi warga dimotori kelompok cash and carry dalam Peta Area Terdampak (PAT). Status kelompok ini, kata Dwinanto, belum mendapat sisa pembayaran ganti rugi 80 persen dari total nilai asetnya. Akibat blokade dan sweeping yang terus berlangsung, BPLS belum melanjutkan aktivitas pengaliran lumpur ke Kali Porong. "Saya minta warga kooperatif. Jika ada luberan melapor ke kami," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Marjuki, telah menginstruksikan anggota menutup kembali sodetan tersebut. Ia menduga aksi warga didorong adanya kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mendesak MLJ memenuhi pembayaran ganti rugi bulan Mei ini.
Pihaknya terus mendekati warga secara persuasif dan menghindari tindakan yang bisa merugikan masyarakat umum. AKBP Marjuki menegaskan tindakan warga ini tergolong pengrusakan dan memenuhi unsur sabotase yang mengancam infrastruktur dan memenuhi unsur pidana.
Jika warga enggan berkompromi, ia akan membawa masalah ini ke ranah pidana. "Kami selalu persuasif. Jangan sampai aksi warga merugikan kepentingan umum. Kita sudah buatkan surat pernyataan agar tidak diulangi lagi," ujarnya.
DIANANTA P. SUMEDI
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang