Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bibit Siap Copot Wakil Wali Kota Magelang

image-gnews
Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo mendengarkan pembacaan vonis 1,5 bulan penjara dalam kasus KDRT pada istrinya di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, (30/4). TEMPO/Suryo Wibowo.
Wakil Walikota Magelang, Joko Prasetyo mendengarkan pembacaan vonis 1,5 bulan penjara dalam kasus KDRT pada istrinya di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, (30/4). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, MAGELANG-Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo menegaskan akan mencopot Joko Prasetyo, Wakil Wali Kota Magelang, yang divonis 1 bulan 15 hari penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

"Kalau memang sudah keputusan tetap mestinya dihukum. Sanksinya dilepas dan tidak mungkin jadi wakil wali kota," kata Bibit usai menghadiri acara pencanangan bulan bakti Gotong Royong Masyarakat dan HUT Tim Penggerak PKK ke-41 Jawa Tengah di Alun-alun Kota Magelang, Rabu 1 Mei 2013.

Bibit mengatakan pencopotan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni bila pejabat publik terkena sanksi pidana. Hingga saat ini, Bibit belum mendapatkan laporan dari Walikota Magelang atas vonis yang diberikan pada Joko. "Langkah dilakukan setelah ada laporan dari Wali Kota. Pencopotan ada prosedurnya," kata Bibit. 

Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito mengaku belum memberikan laporan vonis Joko Prasetyo pada Gubernur."Kami sedang menyusun laporannya karena vonis baru dijatuhkan pada Selasa 30 April 2013. Kemungkinan akan dilaporkan hari ini atau besok," ujar Sigit.

Soal aktivitas Joko pasca vonis, Sigit mengatakan Joko masih beraktivitas seperti biasa.

Namun kuasa hukum Joko, Alouvie Ridha Mustafa meminta gubernur meninjau ulang pernyataannya soal pencopotan jabatan kliennya. "Gubernur harus memakai dasar hukum untuk bisa menjelaskan duduk perkara," kata Alouvie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alouvie menjelaskan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juncto PP No.6 Tahun 2005 pasal 30 ayat 2 tentang pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah, bisa dilakukan bila kepala daerah / wakil kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan penjara lima tahun.

Ia juga menambahkan mekanisme pemberhentian bukan terletak pada gubernur melainkan usulan DPR kepada presiden.

Joko Prasetyo terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Joko Prasetyo, terhadap istrinya, Siti Rubaidah divonis satu bulan penjara 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang pada Selasa 30 April 2013. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua bulan penjara.

OLIVIA LEWI PRAMESTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

7 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

41 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panca Darmansyah pembunuh empat anaknya di Jagakara ke kejaksaan.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.


Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.


Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya


Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.


Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.


Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT

2 Januari 2024

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan seorang pegawai BNN inisial AF sebagai tersangka KDRT. Pelaku diduga menganiaya korban berulang kali.


Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi, Korban Sempat Diancam Dibunuh di depan Anak-anak Mereka

2 Januari 2024

Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. shutterstock.com
Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi, Korban Sempat Diancam Dibunuh di depan Anak-anak Mereka

Aksi KDRT pegawai BNN itu terekam CCTV rumah dan viral di media sosial. Kekerasan dilakukan di depan ketiga anak mereka.


Panca Darmansyah Sempat Tidur Bersama Jasad Anaknya yang Sudah Tewas

29 Desember 2023

Rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca Darmansyah, Jumat 29 Desember 2023. Sumber: Istimewa
Panca Darmansyah Sempat Tidur Bersama Jasad Anaknya yang Sudah Tewas

Panca Darmansyah, ayah yang bunuh 4 anaknya sendiri itu melukai pergelangan tangannya sebelum tidur di samping jasad anak tertuanya.