TEMPO.CO, Jakarta - Massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) bergerak menuju Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan mengawal gugatan," kata Sarjuri, selaku pengurus Dewan Pimpinan Daerah(DPD) SPN Jawa Tengah, terhadap Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi siang ini. Sekitar 3.000 massa SPN bergerak sekitar pukul 13.00 menuju MK menggunakan bus.
Siang ini Yusril Ihza Mahendra, selaku pengacara dari SPN, akan memasukkan gugatan terhadap UU BPJS No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial. Gugatannya adalah pencabutan Undang-Undang BPJS yang sudah disahkan oleh DPR pada 28 Oktober 2011.
Penolakan UU BPJS No 24 Tahun 2011 ini mengemuka karena undang-undang ini akan memberikan tambahan beban terhadap keuangan rakyat dan juga pekerja karena mereka diwajibkan membayar iuran Jaminan Pelayanan Kesehatan per-tanggal 1 Januari 2014, yang sebelumnya seluruh Jaminan Pelayanan Kesehatan dibayarkan oleh pengusaha.
Beberapa alasan penolakan undang-undang ini antara lain;
- UU ini telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 34 ayat (3) "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak." Menjadi kewajiban rakyat dalam bentuk asuransi sosial dimana jaminan sosial merupakan hak rakyat, sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat harus menjadi peserta dan membayar iuran sendiri.
- UU ini akan memposisikan hak sosial pekerja/rakyat menjadi komoditas bisnis. Di mana dengan aturan ini rakyat akan tereksploitasi demi keuntungan pengelola asuransi.
- Kepentingan pekerja akan direduksi, sedangkan kepentingan bisnis akan ditempatkan menjadi sentral.
- Pekerja dengan upah minimum hidupnya tidak layak dan dengan diberlakukannya undang-undang ini beban ekonomi akan semakin bertambah dengan kewajiban membayar Asuransi Jaminan Sosial.
MAYA NAWANGWULAN
Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry |Caleg
Berita Terpopuler:
Pengedar Sabu itu Ternyata Perwira Berprestasi
VIDEO Susno Duadji: Saya Tak Akan Lari
Jaksa Waspadai Pengawalan Bersenjata Susno
Kolonel ASB Memakai Sabu Sejak 2004
SBY: Harga BBM Naik kalau Ada Dana Kompensasi