TEMPO.CO, Magetan - Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2013, tercoreng. Di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, AK, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. AK mengaku sudah kecanduan sabu selama tiga tahun terakhir.
"Tersangka sudah lama jadi target operasi dan ditangkap saat melintas di jalan," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Magetan Inspektur Satu Iin Pelangi. AK, penduduk Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Magetan itu diringkus saat melintas di Jalan Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Dari pria yang akrab disapa Kancil itu, polisi mendapati 0,5 gram sabu yang disimpan dalam plastik beserta alat penghisap (bong) dan korek api. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru saja membeli barang terlarang itu dari kawannya di Malang seharga Rp500 ribu. "Polisi memburu teman tersangka yang menjual sabu itu," kata Iin.
Tersangka AK dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Ia terancam penjara minimal empat tahun dan masimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
ISHOMUDDIN
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang