Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Korupsi Dana Pengadaan Modal Ditetapkan

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Staf Badan Ketahanan Pangan Jawa Timur Tajudin Tahir dan mantan Kepala BKP Bojonegoro Andreas Wahyono, terjerat perkara korupsi. Menyusul pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang ditetapkan keduanya jadi tersangka korupsi Dana Penguatan Modal untuk Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 senilai Rp 4 miliar.

Nama Tajudin Tahir, ditetapkan paling akhir sebagai tersangka dugaan korupsi DPMLUEP yang merugikan Negara Rp 1,1 milia dari total Rp 4 miliar proyeknya, pada Kamis 2 Mei 2013. Sedangkan Andreas Wahyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dua tahun silam. Perkara ini ditangani awal tahun 2009 ini, dan sekarang segera memasuki proses persidngan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur di Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, mengakui pihaknya baru menetapkan tersangka Tajudin Tahir karena, beberapa sebab. Di antaranya, perlu melakukan sejumlah pemeriksaan berikut saksi-saksi. Termasuk tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk beberapa kali. Hingga akhirnya alur perkaranya diketahui bahwa tersangka diduga terlibat dalam kasus ini. "Perkaranya cukup rumit memang," ujarnya pada Tempo di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis, 2 Mei 2013.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi. Mereka di antaranya berasal dari kelompok kerja dari kantor BKP Kabupaten Bojonegoro dan BKP Jawa Timur. Saksi yang diperiksa, juga kemungkinan masih bertambah, terutama setelah ada tambahan tersangka baru dari kasus ini.

Sementara itu mantan Kepala BKP Bojonegoro Andreas Wahyono, tidak berhasil dikonfirmasi saat dihubungi lewat telepon. Tempo yang mencoba menghubungi lewat telepon ke hotel miliknya di Jalan Veteran Bojonegoro, yang bersangkutan tak ada di tempat. Menurut Fian, staf hotel berinisial PS mengatakan, Andreas Wahyono sedang tidak ada di tempat. Dia menyebutkan, pimpinannya jarang datang ke hotelnya dan lebih banyak pulang ke tempa asalnya di Kalimantan. "Ya, jarang datang," tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Andreas juga masih kerap terlihat pulang ke rumahnya di kawasan Perumahan Daerah Jalan Panglima Polim Bojonegoro. Ada beberapa orang yang berada di rumahnya di komplek perumahan para Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Bojonegoro ini.

Seperti diketahui proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2007 itu sebenarnya sudah terkuak sejak 2007. Ditemukan sejumlah penyimpangan penggunaan dana dalam pelaksanaannya. Terutama proses peminjaman ke lembaga usaha ekonomi pedesaan. Akibatnya dana Rp 1,1 miliar dari total Rp 4 miliar, tertunggak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus ini kemudian masuk ke ranah hukum hingga kemudian Kejaksaan Bojonegoro menangani perkara ini awal tahun 2008. Tetapi, proses pembuktiannya berbelit-belit dan sempat menghadirkan beberapa orang mantan pejabat, seperti mantan Bupati Bojonegoro Santoso.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).