TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan hukuman mati bagi Rahmat Awafi, 26 tahun, pelaku pembunuhan keji terhadap Hertati dan anaknya, Eryanita. "Banyaknya pembunuhan sadis yg direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu," kata Hakim Agung Gayus Lumbun melalui pesan singkat, Kamis, 2 Mei 2013.
Gayus mengatakan, putusan itu diambil dengan suara bulat pada 30 April 2013. Vonis ini jauh lebih berat ketimbang putusan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi sebelumnya. "Sedangkan putusan PN dan PT pidana 15 tahun," katanya. Hukuman yang diputus MA juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa meminta Rahmat dihukum pidana penjara seumur hidup.
Rahmat membunuh pasangan ibu-anak, Hertati dan Eryanita, pada Oktober 2011. Mayat Hertati dimasukkan ke dalam kardus televisi berukuran 21 inci. Sedangkan mayat Eryanita dibuang dengan menggunakan koper.
Rahmat membunuh keduanya lantaran Hertati menuntut dinikahi karena dihamili olehnya. Rahmat yang saat itu memiliki pacar lain yang tengah hamil juga kebingungan. Akhirnya ia menyusun rencana membunuh Hertati.
Pada Kamis 13 Oktober 2011 rencana keji itu ia laksanakan. Ia mendatangi kontrakan Hertati. Rahmat menyetubuhi Hertati lalu membunuhnya. Setelah membunuh Hertati, ia membekap Eryanita hingga tewas. Kemudian bocah malang itu disetubuhi dan disodomi, kemudian dibakar. Keesokan harinya kedua mayat itu dibuang. Hertati dibuang di daerah Koja, Jakarta Utara, sedangkan anaknya dibuang di Cilincing.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang