TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Tangerang masih mengejar lagi dua tersangka kasus kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap 25 buruh pabrik panci CV Cahaya Logam di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang kini kabur. Kedua tersangka yang kabur itu adalah Tio dan Jack alias Edi. Keduanya mandor yang terlibat penganiayaan tersebut. “Keduanya sudah keluar dari pabrik, tapi kemana pun mereka akan kami buru,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Shinto Silitonga, Sabtu, 4 Mei 2013.
Polisi juga telah menetapkan lima tersangka, termasuk pemilik pabrik, Yuki Irawan, 41 tahun. Keempat orang itu adalah Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Mereka melakukan kekerasan terhadap buruh-buruh di sana.
Dalam rekonstruksi di halaman kantor Satuan lalu-lintas Polresta Tangerang, pada Sabtu, 4 Mei 2013, digelar 83 adegan penganiayaan. Tedi, misalnya, telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan siram air panas. Tedi berperan sebagai pengawas buruh 24 jam. "Selain menganiaya korban dia juga mengawasi dan melarang buruh keluar tempat usaha," kata Shinto. (Baca juga: 25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi)
Sayangnya lima tersangka hanya diam seribu bahasa saat ditanya jurnalis di Polres. Mereka menutup wajahnya dengan tangan. Polisi masih memeriksa para tersangka dan meminta keterangan lurah Lebak Wangi yang diduga melindungi usaha ilegal itu. "Lurah masih kami dalami keterlibatannya, kami masih menjadikannya saksi,"kata Shinto. (Baca: Kisah Buruh Pabrik Panci Kabur dari Sekapan Bos)
AYU CIPTA