Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut Hari Ini

image-gnews
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabbar setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1). ANTARA/Rosa Panggabean
Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Zulkarnaen Djabbar setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra hari ini, Senin, 6 Mei 2013, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama ini dijadwalkan sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

Pengacara Zulkarnaen-Dendy, Erman Urman, mengatakan kliennya siap menjalani tuntutan tersebut. "Secara mental siap," katanya saat dihubungi Senin 6 Mei 2013.

Erman tak tahu bagaimana kondisi kesehatan mereka. Namun menurut dia, kemungkinan besar mereka akan datang ke persidangan. "Dari kemarin tak ada kabar sakit. Kalau sehat pasti datang," ujarnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zulkarnaen-Dendy melakukan korupsi dalam proyek pengadaan di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 -2012 dan pengadaan laboratorium komputer Mts tahun anggaran 2011 di Kementerian Agama. Mereka dituding menerima suap Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang merupakan direksi Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. (Lihat juga: Terdakwa Korupsi Alquran Akui Terima Rp 4 Miliar)

Duit diberikan lantaran mereka telah berupaya memenangkan perusahaan yang dibawa Abdul Kadir dalam proyek-proyek tersebut. Zulkaraen yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Agama DPR mengintevensi pejabat Kemenag untuk memberikan proyek pada perusahaan Abdul Kadir. Sedangkan Dendy yang merupakan Sekretaris Jenderal Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) membantu Ketua Umum Gema MKGR, Fahd El Fouz, melobi pejabat Kemenag.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erman mengatakan hingga kini kebingungan dengan dakwaan tersebut. Soalnya sebagai pihak swasta, Dendy tak semestinya didakwa menerima suap. "Sesuai aturan, yang menerima suap itu pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya. Simak kasus korupsi pengadaan Alquran di sini.

NUR ALFIYAH

Referensi:
Ada Rp 2 Miliar dari Alaydrus ke Zulkarnaen
Korupsi Al-Quran, Zulkarnaen: Maa Fii Musykilah?
Korupsi Quran, Zulkarnain 'Main Kayu'

Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.