TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto, menyatakan terpidana kasus korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji harus membayar kerugian negara sebesar Rp 4, 2 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Amir di Kejaksaan Agung pada Senin, 6 Mei 2013.
Susno sendiri menjadi terpidana untuk kasus korupsi penanganan kasus PT Arwana Salmah Lestari dan anggaran pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman pidana 3,5 tahun, dan diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4 miliar.
"Baru kita persiapkan surat untuk Susno harus membayar uang pengganti sebesar 4,2 miliar," kata Amir. Amir juga mengatakan jika tidak dibayar, maka harta Susno akan disita untuk dilelang.
Amir mengatakan, jika Susno tidak membayar dan hartanya tidak mencukupi tuntutan eksekusi, maka masa pidananya akan ditambah 1 tahun. Dengan demikian, jika harta Susno tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka pidananya menjadi 3,5 tahun.
Susno dinyatakan buron pada 29 April 2013, setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi. Susno akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong pada Kamis malam, 2 Mei 2013.
ISMI DAMAYANTI
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Terpopuler:
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah Dibuka
Duit Ahmad Fathanah Mengalir ke Artis
Ayu Azhari Bisa Terjerat Kasus Pencucian Uang
Dagelan Hukum Susno Duadji