Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Korupsi Al-Quran Dituntut 12 Tahun Penjara  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (duduk di kursi roda), bersama ayahnya  anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnain Djabar saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1). TEMPO/Dasril Roszandi
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (duduk di kursi roda), bersama ayahnya anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnain Djabar saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabar, dituntut 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Mei 2013.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, mengatakan tuntutan tersebut didasari  beberapa pertimbangan, di antaranya dilakukan saat negara dengan giat memberantas korupsi dan terbukti sejak awal terdakwa berniat mencari keuntungan dari proyek pengadaan Al-Quran. "Serta bersikap tidak kooperatif dengan memberikan jawaban yang berbelit-belit selama persidangan berlangsung," kata jaksa Roni.

Adapun terdakwa Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen Djabar, juga dituntut dengan hukuman pidana kurungan 9 tahun dan denda senilai Rp 300 juta. Jika Dendy tak membayar denda, akan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.

Dendy dan Zulkarnaen juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,39 miliar, dikurangi jumlah uang yang telah disita oleh penyidik KPK sebesar Rp 210,8 juta.

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. "Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, kedua terdakwa akan dipidana penjara masing-masing selama 3 tahun," kata Jaksa Roni.

Jaksa menyatakan, keduanya terbukti bersalah karena Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang sebesar Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Uang itu sebagai balas jasa karena Zulkarnaen, anggota Badan Anggaran DPR, telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama. Terdakwa telah mengintervensi tugas Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al-Quran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy, dikatakan mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Adapun PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, pemenang tender pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2012, salah satu anggota direksinya adalah Dendy.

LINDA HAIRANI

Topik hangat:

Perbudakan Buruh
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Berita Lainnya:
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M
Yuki, Bos Perbudakan Buruh, Masih `Dilindungi`
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.


Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.


Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.


Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.


Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

31 Agustus 2017

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.


Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.


Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

24 Agustus 2017

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.