TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada personel kepolisian yang menjadi "backing" alias pelindung praktek perbudakan buruh di CV Cahaya Logam, perusahaan pabrik panci di Tangerang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Kepolisian sedang mengusut dan mengembangkan kasus itu. "Kami akan mencari tahu apakah ada petugas yang terlibat," kata Boy di kantornya, Senin, 6 Mei 2013.
Baca Juga:
Menurut Boy, saat ini informasi soal keterlibatan anggota polisi yang melindungi perusahaan milik Yuk Irawan itu masih simpang siur. "Kalau memang ada anggota yang terkait, atau katakanlah membantu, pasti akan diproses," ujar Boy.
Perbudakan ini terungkap saat Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik CV Cahaya Logam pada Jumat, 3 Mei 2013. Di pabrik ini polisi menemukan 25 buruh dan lima mandor. Polisi juga menemukan enam buruh sedang disekap dalam kondisi memprihatinkan. (Baca: Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara)
Polisi menangkap Yuki bersama enam anak buahnya. Mereka pun dijadikan tersangka pasal perampasan kemerdekaan orang, penganiayaan, dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Informasi yang berkembang, Yuki diduga memiliki banyak beking oknum aparat. Informasi tersebut diperkuat kesaksian para buruh dan warga setempat serta di tempat tinggal Yuki di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto mengatakan, temuan mereka lapangan hampir saban hari aparat berbaju cokelat maupun berbaju lainnya datang ke pabrik itu. "Soal keberadaan mereka di sana, rasanya semua sudah tahu. Tidak perlu saya katakan," katanya, Ahad, 5 Mei 2013.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Siane Indriani, mengatakan penyiksaan buruh tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Buruh disekap selama enam bulan dan mengalami berbagai penyiksaan seperti dipukul, ditonjok, dan disundut api rokok.
Menurut Siane, para buruh diminta bekerja mencairkan aluminium untuk dibentuk menjadi wajan, kuali, dan batangan aluminium. Buruh bekerja dari pukul 6 pagi hingga 10 malam. Selesai bekerja, buruh disekap di ruangan. Mereka tak mendapatkan upah seperti yang dijanjikan. (Baca: Izin Usaha Pabrik Panci Penyekap Buruh Terancam Dicabut)
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Berita Terkait:
Izin Usaha Pabrik Panci Penyekap Buruh Dicabut
Dugaan Beking Aparat di Pabrik Panci Diselidiki
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Buruh Korban Penyekapan Diiming Gaji Rp 700 ribu