Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produk Pertanian Lokal Diyakini Sanggup Bersaing

image-gnews
Sejumlah pekerja dari Balai Besar Karantina Pertanian, mengeluarkan ratusan kardus buah impor saat pemusnahan 2 kontainer jeruk Mandarin Kinnow asal Pakistan yang telah rusak dan busuk, di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) PT Excellent Kencana, Gresik (2/5). TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah pekerja dari Balai Besar Karantina Pertanian, mengeluarkan ratusan kardus buah impor saat pemusnahan 2 kontainer jeruk Mandarin Kinnow asal Pakistan yang telah rusak dan busuk, di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) PT Excellent Kencana, Gresik (2/5). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengklaim produk hortikultura lokal terutama produksi buah-buahan lokal mampu bersaing dengan produk impor. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim mengatakan, alasan pemerintah tidak lagi melakukan pelarangan impor beberapa komoditas hortikultura karena yakin konsumen sendiri yang akan menentukan pasar.

"Karena kami bersaing. Kalau mau rugi silahkan produk impor masuk, nanti harga yang main. Kuat atau tidak importir kalau petani marah karena harga turun," kata Hasanuddin saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin 6 Mei 2013.

Ia menyatakan, pemerintah tidak lagi mengatur secara detil pemasukan produk impor berdasarkan waktu dan volume yang diperbolehkan. Sebab, kata dia, pemerintah akan menyerahkan terbentuknya harga hortikultura di dalam negeri berdasarkan mekanisme pasar."Tapi tetap harus ada rekomendasi ketika importir mau mendapatkan surat izin pemasukan impor. Rekomendasinya tidak khusus tapi tetap ada diskusinya seperti apa, tidak dibiarkan liar," ujar Hasanuddin.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Yasid Taufik mengatakan, meski tidak lagi melarang impor dan membatasi waktu pemasukan, pemerintah tetap mengatur 15 komoditas produk hortikultura impor. Pemerintah, kata dia, tetap menjadikan data produksi lokal sebagai acuan pengaturan impor.

"Dasarnya bagaimana kami lakukan pengaturan berapa kekurangan kebutuhan, itulah yang diimpor. Berapa juga kebutuhan masyarakat terhadap produk hortikultura," kata Yasid saat ditemui akhir pekan lalu.

Ia tak khawatir pencabutan larangan impor pada semester kedua nanti bisa melemahkan daya saing produk hortikultura lokal. Sebab, menurut dia, produk lokal memiliki daya saing dari segi kualitas dan kesegaran. "Kami evaluasi atas kebijakan, bagaimana supaya lebih efektif mana yang perlu ditingkatkan dan disederhanakan," ujarnya.

Pengaturan tetap dilakukan pemerintah untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri. Pengaturan juga diperuntukkan untuk menghindari terjadinya kekurangan atau kelebihan pasokan sehingga harga bisa tetap stabil. Pengaturan ini diantaranya importir harus memiliki sarana penyimpanan yang telah diverifikasi sebagai pemilik Importir Terdaftar (IT) dari Kementerian Perdagangan.

Lalu importir juga harus memiliki kapasitas gudang pendingin sesuai volume yang diajukan.
"Tidak semua negara punya kesamaan komoditas. Prinsipnya volume impor akan dilakukan berdasarkan data produksi di dalam negeri dan berapa kebutuhannya," kata Yasid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada semester pertama tahun ini, Kementerian Pertanian melarang impor beberapa komoditas hortikultura dengan cara tidak dikeluarkannya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk 13 jenis produk mulai akhir Januari hingga Juni mendatang. Tidak dikeluarkannya RIPH 13 jenis produk hortikultura ini karena bertepatan dengan masa panen petani.

Aturan mengenai impor produk hortikultura diatur melalui dua peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. 

Atas dasar aturan itu, Kementerian Pertanian menghentikan sementara keran impor 13 jenis produk hortikultura. Jenis yang dihentikan sementara ini adalah lima enam produk buah yakni nanas, mangga, melon, pisang, pepaya, dan durian, lalu tiga jenis bunga yaitu anggrek, krisan, dan heliconia, juga empat jenis produk sayuran yaitu kubis, cabai, dan brokoli, kentang.

ROSALINA



Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Baca juga:
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang

Massa Bakar Al-Quran di Masjid Jemaat Ahmadiyah

Ini Kata Dubes Inggris Soal Kantor OPM di Oxford

Anwar Ibrahim Berkicau Menangkan Pemilu Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

15 jam lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur


Dedikasi Edi Damasnyah Bangkitkan Pertanian Kutai Kartanegara

3 hari lalu

Dedikasi Edi Damasnyah Bangkitkan Pertanian Kutai Kartanegara

Program pengairan dan alsintan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kukar.


Gagal, Isu Pertanian dan Subsidi Perikanan Belum Disetujui WTO

13 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Gagal, Isu Pertanian dan Subsidi Perikanan Belum Disetujui WTO

Isu soal pertanian dan subsidi perikanan belum disetujui dalam KTM13 WTO di Abu Dhabi lalu. Meski demikian, sudah disetujui sekitar 80 member WTO.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

16 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

19 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

19 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

19 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.


Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

19 hari lalu

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menunjukkan surat suara capres-cawapres saat menggunakan hak pilihnya di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Jaksa mengatakan pejabat eselon satu Kementerian Pertanian memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.


Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

20 hari lalu

Anggrek hitam. (youtube/diskominfo-barito-timur)
Kementerian Pertanian Beri Tanda Daftar Anggrek Hitam asal Barito Selatan

Kementerian Pertanian menyerahkan tanda daftar varietas Bunga Anggrek Hitam Salokat Kusi Sanggu asal Kabupaten Barito Selatan.


Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

24 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Studi Demokrasi Rakyat Lapor ke KPK soal Korupsi Dana Hibah Pertanian yang Diduga Libatkan Anggota DPR

Pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan hibah pertanian yang berasal dari Dana Aspirasi DPR yang mencapai Rp 2 miliar.