TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga Tenjowaringin ditetapkan sebagai tersangka perusakan masjid dan rumah jemaah Ahmadiyah di Tenjowaringin dan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka berasal dari Kampung Sukasari dan Cibuluh, Desa Tenjowaringin, berinisial A dan K.
"Sudah ada dua tersangka, oknum pelaku perusakan dan pelemparan batu," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Candra Sasongko saat ditemui di Markas Polres Tasikmalaya, Selasa, 7 Mei 2013.
Dia menjelaskan, penyidik sudah memeriksa enam saksi. Dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka."Sampai saat ini statusnya tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena belum 1x24 jam," kata Candra.
Dia mengatakan, jumlah tersangka mungkin bertambah. Sebab berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa hari ini, ada oknum lain yang melempari rumah warga.
"Juga kesaksian dari petugas kepolisian yang tengah melaksanakan tugas di lapangan saat itu. Jadi jumlah tersangka mungkin akan bertambah," kata Candra.
Menurut dia, kasus perusakan ini sudah ditangani dan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Ditanya apakah polres tak mampu menangani, Candra membantahnya. "Bukan tak mampu, tapi karena menyangkut kasus nasional dan mungkin untuk keamanan saksi-saksi," ucapnya.
Pelaku perusakan masjid di Tenjowaringin dan Singaparna, Candra mengatakan, merupakan orang yang sama. Perusakan itu merupakan satu rangkaian kegiatan. "Itu dugaannya satu kelompok ormas," kata dia.
Candra mengatakan, penyidik mempunyai sedikit kendala dalam menggali keterangan saksi-saksi di lapangan. Mereka tidak mau memberi keterangan terkait peristiwa perusakan itu.
CANDRA NUGRAHA
Berita hangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Berita Lainnya:
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Sejam Akun Twitter @hattarajasa Dijebol Hacker
Anas Urbaningrum, Sambal Pecel dan Hambalang
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M