TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu pengacara komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Untung Sunaryo mengatakan, kliennya cooling down dulu, sebelum meneruskan langkah hukum selanjutnya. Termasuk kewajiban membayar denda Rp. 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.
"Pak Susno sekarang merenung dan banyak berzikir," kata Untung saat dihubungi Tempo, Selasa (7/5). "Pak Susno sedang menenangkan diri."
Sejak Susno di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Untung mengaku belum pernah bertemu kliennya. Dia memastikan kliennya akan membayar denda dan kerugian negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung sesuai tenggat yang ditentukan.
Namun, pengacara asal Semarang ini belum bisa memastikan apakah kliennya telah menyiapkan uang pengganti atau akan menjual beberapa asetnya. "Yang jelas tidak sampai pada penyitaan aset."
Susno adalah terpidana kasus korupsi penanganan kasus PT Arwana Salmah Lestari dan anggaran pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman pidana 3,5 tahun. Susno juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,2 miliar.
Tenggat pembayaran satu bulan sejak dia menerima eksekusi. Jika Susno tidak bersedia membayar, maka kejaksaan akan menyita aset Susno. Jika hartanya tidak mencukupi tuntutan eksekusi, maka masa pidananya akan ditambah 1 tahun.
SOHIRIN
Beita Terpopule Lainnya
Budak Pabrik Panci Disiram Aluminium Panas
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Vitalia Shesya, Teman Fathanah Ingin Jadi Penyanyi
Kongkalikong RCTI Sokong Hanura Ada di YouTube
Nilai Duit Vitalia Shesya dari Fathanah