TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan sebanyak 4.701 dari 6.577 calon legislator yang tak memenuhi syarat lantaran dokumen administrasinya tak lengkap. Jika tak dilengkapi pada masa perbaikan, calon legislator tersebut bisa dicoret dari daftar. "Setelah masa perbaikan tidak ada lagi kesempatan untuk melengkapi," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay usai pemaparan hasil verifikasi berkas pendaftaran calon, Selasa, 7 Mei 2013.
Hadar menjelaskan, ribuan calon legislator yang tak memenuhi syarat ada kalanya bekasnya belum ditandatangani. Dari total 12 partai peserta Pemilu 2014, ada tiga partai yang seluruh calonnya dinyatakan tak memenuhi syarat. Ketiga partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Fernita Darwis mengatakan partainya akan segera melengkapi berkas yang kurang. "Kami akan manfaatkan sedbaik mungkin masa perbaikan ini," ujarnya. Partai berlambang Ka'bah mengusung 93 calon legislator untuk Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun PKS, calon-calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada perbedaan pandangan antara partai dengan KPU menyikapi berkas pernyataan calon. "Ternyata penyataan harus diserahkan baik yang memiliki profesi atau tidak. Karena itu kami jadi nol," ujar anggota Bappilu PKS Dono Pratomo.
Dia mengira calonnya yang tak berprofesi sebagai advokat tak perlu menyerahkan berkas kesediaan mundur dari profesinya sebelum jadi calon legislator. "Ternyata harus ada." KPU mulai mengumumkan hasil penelitian pesyaratan administrasi calon legislator, Selasa ini.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler
Vitalia Shesya, Teman Fathanah Ingin Jadi Penyanyi
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Kongkalikong RCTI Sokong Hanura Ada di YouTube