TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta kepala daerah menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengamanan Gangguan Keamanan Dalam Negeri menghadapi kasus Ahmadiyah. Menurut dia, seharusnya ada dialog dan identifikasi terhadap potensi pelanggaran ketentraman dan ketertiban di setiap daerah.
"Jangan sampai stagnan pada kekerasan terhadap orang lain, harus ada sikap responsif dari kepala daerah," kata Gamawan Fauzi saat ditemui di kawasan Istana Negara, Senin, 6 Mei 2013.
Menurut Gamawan, pemerintah sudah mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak yang selama ini rentan untuk berkonflik dalam kasus kebebasan beragama umat Ahmadiyah. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim telah mendapatkan kesepakatan dengan jemaat Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, dan Ahmadiyah.
"Ketika sepakat, setiap warga negara dijamin haknya untuk beragama, toleransi harus dikembangkan, bukan dengan kekerasan," kata dia.
Sikap Gamawan ini menanggapi peristiwa penyegelan Masjid Ahmadiyah Bekasi dan penyerangan terhadap tempat tinggal jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya. Pemerintah dinilai gagal memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama umat Ahmadiyah karena terkesan membiarkan perlakuan diskriminasi.
Beberapa kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah juga dinilai tidak adil bagi korban. Pemerintah daerah dan aparat keamanan justru cenderung memindahkan lokasi atau pemukiman jemaat Ahmadiyah dibandingkan memberikan jaminan atas kebebasan beragama bagi setiap masyarakat.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Baca juga:
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Massa Bakar Al-Quran di Masjid Jemaat Ahmadiyah
Ini Kata Dubes Inggris Soal Kantor OPM di Oxford