TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera menyesalkan penyegelan dan penyitaan terhadap mobil milik bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor DPP PKS. Humas PKS Mardani Ali Sera mengatakan KPK tidak berkomunikasi terlebih dahulu dengan pengurus PKS sebelum penyegelan dan penyitaan.
"Kalau KPK memberitahu dulu, tentu saja kejadian ini tidak akan terjadi," kata Mardani, saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Mei 2013.
Kemarin, PKS dianggap berusaha menghalang-halangi KPK saat menyita mobil milik Luthfi. Namun, menurut Mardani, PKS sama sekali tidak menghalangi apalagi melawan petugas KPK yang datang ke kantornya. "Kami mendukung semua tugas KPK," kata dia. Mardani juga mengatakan petugas satpam yang menjaga kantor PKS hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
KPK datang bersama Ahmad Zaky, teman dekat Luthfi, setelah dia mengatakan kepada penyidik mobil yang terkait dengan Luthfi dan Ahmad Fathanah, tersangka kasus suap kuota daging sapi, ada di halaman kantor PKS. Namun, kedatangan KPK saat itu dianggap terlalu malam. "Sudah pukul 10 malam. Pengurus PKS di sana sudah pulang," ucap Mardani.
Mardani juga mengatakan penghalangan penyegelan dan penyitaan oleh petugas satpam di kantor PKS, jangan terlalu menyudutkan PKS. Justru, kata dia, kejadian ini seharusnya menjadi koreksi bagi KPK. "Kalau menghubungi dulu, dan datang pagi atau siang saat pengurus ada di kantor, itu kan lebih enak," kata Mardani.
Gagal menyita mobil milik Luthfi, KPK akhirnya hanya mampu menyegel mobil-mobil tersebut di kantor PKS, yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Adapun mobil yang disegel, yakni VW Carravelle B-948-RFS, Mazda CX9 B-2-MDF, Fortuner B-544-RFS, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara.
JOKO SEDAYU
Baca juga
Vitalia Sesha Diajak Nikah oleh Ahmad Fathanah
Fathanah Pernah Main ke Apartemen Vitalia Sesha
Vitalia Sesha: Ahmad Fathanah Itu Seperti Malaikat
Vitalia Sesha Paling Dicari di Google
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?