Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Pasal Jerat Bos Perbudakan Buruh Pabrik Panci

image-gnews
Ratusan massa mendatangi pabrik panci untuk menuntut keadilan HAM terhadap pekerja di kawasan Sepatan, Tangerang (6/5). Massa juga mengerumuni rumah pemilik pabrik dan lurah setempat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ratusan massa mendatangi pabrik panci untuk menuntut keadilan HAM terhadap pekerja di kawasan Sepatan, Tangerang (6/5). Massa juga mengerumuni rumah pemilik pabrik dan lurah setempat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang--Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto Silitonga mengatakan dengan penambahan empat pasal persangkaan baru yang menjerat tujuh tersangka kasus penyekapan dan perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Polres Kota Tangerang memasukkan enam persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hari ini, (Rabu 8 Mei 2013) SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," kata Shinto pagi ini.

Penyidik kepolisian menjerat tujuh tersangka yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) dan dua tersangka lagi masih diburu dengan enam pasal berlapis. (Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?)

Jika sebelumnya polisi menjerat mereka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 (penganiayaan). Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa 7 Mei 2013 polisi menambah empat persangkaan baru yaitu pasal 24 Undang undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

Pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta terdapat empat buruh yang masih berstatus anak yaitu umur 17 tahun. Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, buruh dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maufun fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi. (Lihat: 4 Buruh Pabrik Panci yang Disiksa Masih Anak-anak)

Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka. "Juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuainya diberikan oleh Yuki kepada para buruhnya," kata Shinto. (Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Shinto mengatakan persangkaan empat pasal baru itu diberikan kepada para tersangka setelah penyidik bersama periwira pengawas dan beberapa kepala seksi d Polres Kota Tangerang telah melakukan gelar perkara pada Selasa 7 Mei 2013. "Dalam gelar perkara itu disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan terhadap Yuki dan kawan kawan," kata Shinto.

Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat petang 3 Mei 2013. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Cek info perbudakan buruh tak manusiawi di sini.

JONIANSYAH


Topik hangat:


Perbudakan Buruh
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry

Perbudakan Buruh:
SBY Minta Pelaku Perbudakan Buruh Ditindak Tegas

Waspada, Panci Produk Yuki Ganggu Kesehatan

Perbudakan Buruh Panci Sama dengan Pabrik Narkoba

Budak Pabrik Panci Disiram Aluminium Panas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.


ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.


Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.


5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.


Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Selain praktik penahanan pekerja, Migrant Care juga menduga Terbit Rencana telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka. Dok. Migrant Care
Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.


Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.


Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Migran Care melaporkan eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM atas dugaan perbudakan, Senin, 24 Januari 2022. Foto: Mirza Bagaskara
Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.


Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.