TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian menetapkan dua tersangka penyerangan warga Ahmadiyah di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka itu bernama Kostaman, 31 tahun, dan At, 50 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengatakan kedua tersangka tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Kostaman merupakan warga Tenjowaringin, sedangkan At beralamat di dusun tetangga Tenjowaringin. "Kedua tersangka sudah ditahan sejak Senin kemarin," kata Agus di kantornya, Selasa, 7 Mei 2013.
Agus mengatakan, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan rumah, madrasah dan tempat ibadah. Keduanya pun dikenakan Pasal 170 Juncto Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (Baca: Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah Dibuka)
Insiden penyerangan ke Tenjorawaringin terjadi sekitar pukul 01.00 WIB Ahad kemarin, 5 Mei 2013. Ratusan massa yang diduga berasal Front Pembela Islam (FPI) merusak 2 rumah warga, sebuah madrasah milik kelompok Ahmadiyah, dan masjid.
Agus tak menjelaskan kedua tersangka berasal organisasi masyarakat tertentu. Agus juga belum memastikan motif dan sasaran dari penyerangan massa tersebut. "Semuanya sedang didalami, ke mana sasarannya dan apa motifnya," kata dia. (Baca: Deretan Masjid Ahmadiyah yang Disegel)
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Berita Terpopuler
KPK Sita Tiga Mobil Mewah Luthfi Hasan
Barang Vitalia Shesya Jadi Modal KPK Usut Fathanah
Di Komisi IV DPR, Fathanah Dikenal Pemburu Proyek