Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gamawan: Ada Persepsi Salah Soal Fotokopi e-KTP

Editor

Pruwanto

image-gnews
Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.
Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan larangan terlalu sering memfotokopi e-KTP tidak ditujukan kepada masyarakat, tetapi untuk instansi pemerintah dan swasta. "Nggak ada larangan masyarakat, ini hanya masalah ketidakmengertian saja," kata Gamawan pada acara Rakornas ke-IV Tim Pengendalian inflasi Daerah Tahun 2013 di Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan.

Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).  Gamawan mengatakan instansi pemerintah dan swasta wajib menggunakan card reader untuk membaca data yang dalam e-KTP.

Mendagri mengingatkan semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Kelengkapan teknis sudah tercantum dalam Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2011.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopi, menstrapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," kata Gamawan. (Lihat: Larang Fotokopi E-KTP, Mendagri Sebar Card Reader)

Gamawan menjelaskan sejauh ini jumlah e-KTP yang sudah dicetak mencapai 137 juta. Khusus DKI Jakarta sudah 5,7 juta. (Baca: Pemerintah: E-KTP Itu Canggih Tak Perlu Difotokopi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

GALVAN YUDISTIRA

Berita Terpopuler
Pengacara: Luthfi Tak Terima 5 Mobil dari Fathanah

SBY Bertemu Ical Bahas BBM dan BLT

Larang Fotokopi E-KTP, Mendagri Sebar Card Reader  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Traveling ke Macau, Jangan Lewatkan 9 Destinasi Wisata Gratis

2 menit lalu

Macau Tower atau Menara Macau. Unsplash.com/Chris Wu
Traveling ke Macau, Jangan Lewatkan 9 Destinasi Wisata Gratis

Menikmati liburan di Macau tidak harus selalu mengeluarkan biaya mahal


Diet Mediterania Bantu Pasien Kurang Risiko Hipertensi

2 menit lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Diet Mediterania Bantu Pasien Kurang Risiko Hipertensi

Peserta diet Mediterania biasanya konsumsi lebih banyak sayuran, buah, kacang, biji-bijian, minyak sehat, serta ikan dan makanan laut jumlah sedang.


Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

6 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Konflik Iran-Israel Picu Penurunan Harga Emas

Konflik Iran dan Israel di Timur Tengah berpengaruh pada harga emas.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

11 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Menhan Rusia Menuduh NATO Kerahkan 33 Ribu Prajurit Dekat Perbatasan

11 menit lalu

Logo NATO. REUTERS/Yves Herman
Menhan Rusia Menuduh NATO Kerahkan 33 Ribu Prajurit Dekat Perbatasan

Menhan Rusia, Sergei Shoigu, mengatakan NATO telah mengerahkan sekitar 300 tank dan lebih dari 800 jenis kendaraan lapis baja dekat perbatasan Rusia.


Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

12 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dissenting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya.


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

12 menit lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

Dua startup atau usaha rintisan asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena mengelola limbah.


Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

18 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Analisis Percakapan di X Usai Putusan MK: 56,95 Persen Warganet Tunjukkan Emosi Negatif

Riset Data & Democracy Research Hub menemukan ada kekhawatiran warganet mengenai putusan MK sengketa pilpres, yakni Gibran akan melanggengkan nepotisme.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

25 menit lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

26 menit lalu

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Tim Hukum Sambangi Rumah Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

Tim Hukum Nasional pembela Prabowo-Gibran hadir melaporkan hasil putusan MK di rumah dinas Prabowo Subianto, Selasa, 23 April 2024.