TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan larangan terlalu sering memfotokopi e-KTP tidak ditujukan kepada masyarakat, tetapi untuk instansi pemerintah dan swasta. "Nggak ada larangan masyarakat, ini hanya masalah ketidakmengertian saja," kata Gamawan pada acara Rakornas ke-IV Tim Pengendalian inflasi Daerah Tahun 2013 di Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan.
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Gamawan mengatakan instansi pemerintah dan swasta wajib menggunakan card reader untuk membaca data yang dalam e-KTP.
Mendagri mengingatkan semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Kelengkapan teknis sudah tercantum dalam Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2011.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopi, menstrapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," kata Gamawan. (Lihat: Larang Fotokopi E-KTP, Mendagri Sebar Card Reader)
Gamawan menjelaskan sejauh ini jumlah e-KTP yang sudah dicetak mencapai 137 juta. Khusus DKI Jakarta sudah 5,7 juta. (Baca: Pemerintah: E-KTP Itu Canggih Tak Perlu Difotokopi)
GALVAN YUDISTIRA
Berita Terpopuler
Pengacara: Luthfi Tak Terima 5 Mobil dari Fathanah
SBY Bertemu Ical Bahas BBM dan BLT
Larang Fotokopi E-KTP, Mendagri Sebar Card Reader