TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Cengkareng menggagalkan upaya penyelundupan narkotik jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Sampang Madura yang bekerja di Malaysia. Dari tangan tersangka R, 27 tahun, petugas menyita sabu seberat 2.124 gram senilai Rp 2,8 miliar. “Sabu sabu disimpan dalam tas yang dibawanya,” kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto, Rabu 8 Mei 2013.
Dari Malaysia ke Indonesia, R menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 819 dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta. Tersangka tiba di terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2013 sekitar pukul 9.30 WIB. Petugas yang sudah mengincar R, langsung memeriksa intensif R dan barang-barang yang dibawanya.
Kecurigaan petugas terbukti. Setelah diperiksa intenstif, di koper yang ditenteng R ditemukan sabu. Sabu disimpan di dalam dinding palsu dasar koper yang dibawa R dan ditemukan empat bungkus plastik berwarna hitam berisi sabu-sabu seberat 2.124 gram.
Ternyata R bermaksud ke Surabaya. Ia hanya hanya transit di Jakarta, dengan tujuan akhir ke Surabaya. Menurut Okto, tersangka merupakan jaringan yang berhubungan dengan penangkapan pelaku dua minggu yang lalu dengan modus penyelundupan yang sama ."Sabu-sabu ini akan dibawa ke kampung tersangka di Madura,” kata Okto.
R mengaku mengaku hanya diperintahkan kakak kandungnya, Mustopa, yang juga TKI di Malaysia untuk membawa barang itu ke kampung halamannya, Sampang, Madura. “Saya tidak tahu apa isi tas yang saya bawa itu,” kata R yang sudah delapan bulan bekerja di Malaysia. Ia mengaku menerima imbalan sebesar Rp 750 ribu untuk jasanya mengantarkan barang itu. (Baca juga: Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon)